Pedoman Rakyat Makassar- Ribuan ASN atau PNS di Seluruh Indonesia ketahuan tidak netral saat Pilkada, hal ini berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menerima laporan, selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Data tersebut disampaikan dalam Laporan Kinerja Badan Kepegawaian Negara 2020, yang salah satunya merangkum kegiatan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) yang dilakukan BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dan dijadikan dasar dalam Indikator Kinerja PNS.
“Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas, soliditas, dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” tulis Laporan Kinerja Badan Kepegawaian Negara 2020, dikutip Selasa (10/8/2021).
Baca Juga :
Berdasarkan laporan tersebut, terdapat 1.005 PNS yang dilaporkan melanggar netralitas pada PIlkada Serentak 2020. Sebanyak 727 di antaranya dinyatakan melanggar dan mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemudian 667 PNS lainnya telah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 60 lainnya belum ditindaklanjuti, namun data kepegawaian PNS bersangkutan telah diblokir.
Pada Juni 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mengumumkan, berdasarkan data KASN sepanjang kampanye Pilkada 2020 lalu, ada 604 PNS yang melanggar aturan netralitas dan direkomendasikan dikenai sanksi oleh kepala daerah.

 
 
 
 
 
 
Komentar