Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Ketua dan Dua Anggota KPU Palopo

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 24 Januari 2025 20:12

Sidang Kode Etik DKPP RI.
Sidang Kode Etik DKPP RI.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau memecat tiga komisioner Komisis Pemilihan (KPU) Kota Palopo, Sulsel.

Tiga komisioner KPU Palopo yang dipecat adalah Irwandi Djumadin selaku ketua dan Muhatzir Hamid serta Abbas Djohan selaku anggota.

Ketiganya dipecat DKPP setelah diadukan melanggar kode etik karena meloloskan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo Pilkada 2024.

Pemecatan tiga komisioner KPU Palopo dibacakan DKPP dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, bertepatan hari Jumat (24/1/2025).

“Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan putusannya, seperti dilihat tayang Youtube DKPP RI.

Ratna Dewi menuturkan bahwa, berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, mengabulkan permohonan teradu untuk seluruhnya.

“Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1 Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024/ selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu dua Abbas dan teradu tiga Muhatzir Muh. Hamid dalam 287-PKE-DKPP/XI/2024/ masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo sejak keputusan ini dibacakan,” jelas Ratna.

Sementara untuk anggota Bawaslu Palopo, DKPP dalam putusan perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.

Keduanya menurut DKPP, tidak menjalankan tugasnya secara optimal dan dianggap tak memiliki sense of crisis sehingga KPU Palopo melahirkan kesepakatan yang tidak tepat.

Sebelumnya, tiga komisioner KPU Palopo tersebut dilaporkan ke DKPP karena memutuskan mengubah status pencalonan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

Para pengadu mendalilkan ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar ke KPU Palopo, tidak terdaftar di instansi berwenang. Hal ini juga terungkap dalam fakta persidangan DKPP.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Februari 2025 23:39
Pimpin Upacara HKN, Pj Bupati Sampaikan Selamat Hari Jadi Sinjai ke-461 Tahun
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tahun ini merayakan Hari Jadi Sinjai (HJS) yang ke-461. Penjabat (Pj) Bupati Sinjai...
Metro17 Februari 2025 23:03
Patut Ditiru, Teguh Iswara Serahkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Maros
Pedomanrakyat.com, Maros – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Teguh Iswara Suardi, bekerja sama dengan Kementerian Sosial, menye...
Daerah17 Februari 2025 22:34
STQH XXXIV Tingkat Selayar 2025, Kecamatan Benteng Kembali Jadi Juara
Pedomanrakyat.com, Selayar – Kecamatan Benteng kembali menjuarai lomba Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXXIV Tingkat Kabupaten ...
Daerah17 Februari 2025 22:01
Pemprov Sulsel dan Privy Sosialisasikan Ijazah Digital untuk Perguruan Tinggi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi penerapan ijazah digital bagi perguruan tinggi di ...