Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Ketua dan Dua Anggota KPU Palopo

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 24 Januari 2025 20:12

Sidang Kode Etik DKPP RI.
Sidang Kode Etik DKPP RI.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau memecat tiga komisioner Komisis Pemilihan (KPU) Kota Palopo, Sulsel.

Tiga komisioner KPU Palopo yang dipecat adalah Irwandi Djumadin selaku ketua dan Muhatzir Hamid serta Abbas Djohan selaku anggota.

Ketiganya dipecat DKPP setelah diadukan melanggar kode etik karena meloloskan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo Pilkada 2024.

Pemecatan tiga komisioner KPU Palopo dibacakan DKPP dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, bertepatan hari Jumat (24/1/2025).

“Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan putusannya, seperti dilihat tayang Youtube DKPP RI.

Ratna Dewi menuturkan bahwa, berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, mengabulkan permohonan teradu untuk seluruhnya.

“Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1 Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024/ selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu dua Abbas dan teradu tiga Muhatzir Muh. Hamid dalam 287-PKE-DKPP/XI/2024/ masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo sejak keputusan ini dibacakan,” jelas Ratna.

Sementara untuk anggota Bawaslu Palopo, DKPP dalam putusan perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.

Keduanya menurut DKPP, tidak menjalankan tugasnya secara optimal dan dianggap tak memiliki sense of crisis sehingga KPU Palopo melahirkan kesepakatan yang tidak tepat.

Sebelumnya, tiga komisioner KPU Palopo tersebut dilaporkan ke DKPP karena memutuskan mengubah status pencalonan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

Para pengadu mendalilkan ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar ke KPU Palopo, tidak terdaftar di instansi berwenang. Hal ini juga terungkap dalam fakta persidangan DKPP.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...