Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Ketua dan Dua Anggota KPU Palopo

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 24 Januari 2025 20:12

Sidang Kode Etik DKPP RI.
Sidang Kode Etik DKPP RI.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau memecat tiga komisioner Komisis Pemilihan (KPU) Kota Palopo, Sulsel.

Tiga komisioner KPU Palopo yang dipecat adalah Irwandi Djumadin selaku ketua dan Muhatzir Hamid serta Abbas Djohan selaku anggota.

Ketiganya dipecat DKPP setelah diadukan melanggar kode etik karena meloloskan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo Pilkada 2024.

Pemecatan tiga komisioner KPU Palopo dibacakan DKPP dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, bertepatan hari Jumat (24/1/2025).

“Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan putusannya, seperti dilihat tayang Youtube DKPP RI.

Ratna Dewi menuturkan bahwa, berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, mengabulkan permohonan teradu untuk seluruhnya.

“Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1 Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024/ selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu dua Abbas dan teradu tiga Muhatzir Muh. Hamid dalam 287-PKE-DKPP/XI/2024/ masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo sejak keputusan ini dibacakan,” jelas Ratna.

Sementara untuk anggota Bawaslu Palopo, DKPP dalam putusan perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.

Keduanya menurut DKPP, tidak menjalankan tugasnya secara optimal dan dianggap tak memiliki sense of crisis sehingga KPU Palopo melahirkan kesepakatan yang tidak tepat.

Sebelumnya, tiga komisioner KPU Palopo tersebut dilaporkan ke DKPP karena memutuskan mengubah status pencalonan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

Para pengadu mendalilkan ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar ke KPU Palopo, tidak terdaftar di instansi berwenang. Hal ini juga terungkap dalam fakta persidangan DKPP.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 April 2026 14:47
Bappeda Makassar Catat Kinerja APBD Awal 2026 Meningkat, Dahyal: Tren Positif Terus Dijaga
Pedomanrakyat.com, Makassar — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Muh. Dahyal, memaparkan capaian pelaksanaan APBD ...
Metro17 April 2026 12:31
DPRD Makassar Minta Warga Tertib Urus Akta Kematian
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti pentingnya pengurusan akta kematian dalam menjaga validi...
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Ekonomi17 April 2026 11:35
Bappeda Makassar: Kinerja APBD Awal 2026 Alami Peningkatan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar memaparkan capaian pelaksanaan APBD hingga Triwulan I...