Pedoman Rakyat, Makassar – Seorang sales wanita inisial KBR (30) ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar usai melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.
Wanita itu ditangkap di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (20/6/2021) dini hari tadi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan KBR diringkus saat hendak diduga menggandakan kunci motor curiannya.
Baca Juga :
Pelaku ini melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada (Sabtu (19/6/2021) dini hari.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mengambil kunci motornya lalu masuk beristirahat di dalam rumahnya. Setelah tim mendapat informasi kejadian, lalu melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya bisa kita amankan,” kata Jamal, Minggu (21/6/2021).
Dia melanjutkan korbannya adalah pria berinisial RV. Saat itu korban yang ingin berangkat ke tempat kerjanya kaget karena motornya sudah hilang yang disimpan di depan rumahnya.
Dari hasil interogasi, KBR mengaku dan membenarkan telah melakukan pencurian motor milik korban.
“Yang bersangkutan membawa motor tersebut ke tukang servis kunci untuk menduplikatnya,” ucap Mantan Kapolsek Panakkukang ini.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Iqbal Usman menambahkan antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
“Kurang tahu saudara kandung, tapi yang jelas keluarganya,” ungkapnya.
Pasca kejadian kehilangan itu, kata Iqbal korban sudah mengonfirmasi keberadaan motor tersebut. “Tapi pura-pura tidak tahu juga ini (pelaku). Padahal dia yang pegang itu motor. Jadi mau memang dicuri mungkin,” ujarnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang ini juga menyebut, pelaku yang bekerja sebagai sales kendaraan bermotor di Makassar, ini nekat mencuri kendaraan milik korban karena tidak punya kendaraan untuk dipakai bekerja.
“Karena laporan polisinya di Mariso. Mereka (penyidik Polsek Mariso) yang dalami lagi, termasuk motifnya,” tandasnya.
Komentar