Terlibat Jual-Beli Ganja, Penyanyi Rap ‘Neo’ Indra Derryanto Dibekuk, Polisi Amankan 59,8 Gram

Nhico
Nhico

Jumat, 06 Agustus 2021 20:10

penyanyi rap 'Neo' Indra Derryanto alias Derry, saat diamankan oleh pihak kepolisian, terkait kasus dugaan jual-beli narkoba jenis ganja.
penyanyi rap 'Neo' Indra Derryanto alias Derry, saat diamankan oleh pihak kepolisian, terkait kasus dugaan jual-beli narkoba jenis ganja.

Pedoman Rakyat, Makassar- Satresnarkoba Polres Metro Jaksel membongkar peredaran narkoba jenis ganja. Salah satu tersangka diketahui penyanyi rap ‘Neo’ Indra Derryanto alias Derry.

“Salah satu dari pelaku yang buat kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap. Namun sekarang tentu kita perlu melakukan tindakan hukum Kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain,” kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Azis Ardyansyah saat konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

Azis menerangkan, awalnya penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menangkap seorang pengedar ganja berinisial RS di kawasan Jakpus. Saat itu, turut disita barang bukti berupa ganja seberat 16,2 gram.

“Yang bersangkutan telah melakukan jual-beli narkotika jenis ganja dan kemudian dilakukan penangkapan,” ujar dia.

Azis menyebut, RS diperiksa intensif di Polres Metro Jaksel. Berdasarkan keterangan, ganja itu diperoleh dari seseorang. Azis tak menyebut identitas. Azis mengaku telah menginstruksikan kepada anggota Satresnarkoba Polres Jaksel untuk mengejar orang tersebut.

“Dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO,” ucap dia. Pengakuan RS kepada penyidik, ganja itu juga diedarkan ke HB dan ID (Indra Derryanto alias Derry).

“Dia melakukan jual-beli ke beberapa orang antara lain HB dan ID,” ujar dia.

Azis menyebut, pihaknya kemudian menangkap ID di Bogor, dan HB di Tangerang. Adapun total barang bukti ganja yang disita dari ketiga pelaku adalah 59,8 gram.

“Karena dari penangkapan HB juga didapat ganja seberat 42,8 gram. Dari 3 rangkaian penangkapan tersebut total terdapat total 59,8 gram ganja,” ujar dia. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman dari beberapa pasal yang kita sangkakan adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandas dia.

Terpisah, Indra Derryanto alias Derry mengaku mengonsumsi ganja sejak SMP tapi tidak rutin seperti saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

“Sebenarnya saya menggunakan sejak SMP. tapi tidak rutin. Baru-baru ini aja sejak pandemi,” tandas dia.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 November 2025 14:55
Pemkab Sinjai Libatkan Kelompok Masyarakat Bahas RPJP Tahura
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sinjai, Andi Ariany Djalil, mewakili Sekretaris Daerah...
Metro04 November 2025 14:27
Kapolda Sulsel Tekankan Pelaksanaan Program Arah Kebijakan Presiden
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyampaikan Commander Wish kepada selu...
Ekonomi04 November 2025 14:13
Target PAD Maros Naik Rp38 Miliar, Fokus pada Pajak dan Retribusi
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp380 miliar, naik sekitar Rp38 mi...
Daerah04 November 2025 13:40
Enam Puskesmas Lutim Raih Sejumlah Penghargaan di Jampusnas 2025
Pedomanrakyat.com, Lutim – Enam puskesmas di Luwu Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional pada ajang Jambore Puskesma...