Pedoman Rakyat, Makassar – Wanita berinisial R (25) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran nekat membobol ATM milik sahabat sendiri yang dikenalnya sejak duduk di bangku SMA.
Wanita yang bekerja sebagai pegawai di Rumah Sakit (RS) Faizal Makassar itu dijemput Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang, di tempat kerjanya, Jumat (19/2/2021) siang.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, pelaku mengambil ATM milik korban yakni C (25) saat menginap di kosannya, Sabtu (13/2/2021) lalu.
Baca Juga :
“Pelaku dan korban ini mereka berteman, pada saat kejadian pelaku nginap di kos korban. Ketahuan saat korban melihat CCTV pelaku bertransaksi menggunakan ATM korban di minimarket,” jelas Iqbal.
Kata Iqbal, korban mengalami kerugian sekitat Rp5 juta. Serta pelaku dijerat polisi dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Total kerugian korban sekitar kurang lebih Rp5 juta, pelaku melakukan penarikan pakai kartu ATM korban sebanyak empat kali,” bebernya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, polisi menyebut uang yang ada dalam ATM milik korban itu dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
“Katanya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,” tandas Iqbal.
Sedangkan korban menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi mengambil kartu ATM miliknya saat sedang mandi.
“Tas saya itu saya simpan di kamar, saya pergi mandi, tidak lama saya mau ambil uang, ternyata ATM ku tidak ada mi di dalam tas,” ungkapnya.
Komentar