Pedoman Rakyat, Jakarta – Selama tahun 2020 ternyata Dewan Pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan total 571 izin. Izin penyadapan paling banyak, lalu disusul penggeledahan dan penyitaan.
Penyitaan menjadi izin terbanyak yang diberikan dengan jumlah 377 izin. Kemudian izin penyadapan sebanyak 132 dan izin penggeledahan 62.
“Untuk tahun 2020, 571 izin yang diterbitkan,” ujar Anggota KPK" href="https://pedomanrakyat.com/tag/dewan-pengawas-kpk/">Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, dalam jumpa pers, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga :
Albertina menegaskan Dewan Pengawas tidak pernah menghambat penanganan tindak pidana korupsi dengan mengulur waktu pemberian izin. Seluruh permohonan izin, kata dia, diberikan dalam rentang waktu kurang dari 24 jam.
“Pada umumnya proses pemberian izin hanya berlangsung sekitar 4-6 jam,” imbuhnya.
Albertina menambahkan pihaknya senantiasa melakukan monitoring terhadap pelaksanaan izin-izin tersebut. Ia menjelaskan monitoring dilakukan dengan cara mengevaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan, verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan, serta tinjau lapangan terhadap benda sitaan. (adi)
Komentar