Ternyata Pegawai KPK yang Curi Barang Bukti Emas Batangan Beraksi di Empat Tempat

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Jumat, 09 April 2021 06:37

Ternyata Pegawai KPK yang Curi Barang Bukti Emas Batangan Beraksi di Empat Tempat

Pedoman Rakyat, Jakarta Seorang pegawai KPK harus menghadapi sidang karena melanggar kode etik. Tidak tanggung-tanggung, pegawai tersebut mencuri barang bukti kasus korupsi.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pegawai tersebut merupakan anggota satgas yang mengelola barang bukti. Pegawai itu berinisial IGA.

“Yang bersangkutan mengambil barbuk yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia anggota di situ,” ujar Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

Peristiwanya terjadi pada awal Januari 2020. Ia mengambil barang bukti berupa emas batangan.

“Barang bukti cukup banyak ada 4 tempat, kalau ditotal bentuknya semua emas batangan, jumlahnya adalah 1.900 gram,” ujar Tumpak.

Atas perbuatannya, ia kemudian menjalani sidang etik. Putusan sudah dibacakan pada hari ini. Majelis Etik menilai dia terbukti melakukan pelanggaran berat.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga12 Februari 2026 12:03
Lapangan Gaspa Palopo Rampung, Gubernur Sulsel: Semoga Jadi Sarana Pola Hidup Sehat Warga
Pedomanrakyat.com, Palopo – Pelaksanaan revitalisasi Lapangan Gaspa, Kota Palopo telah rampung. Sarana olahraga kebanggaan warga Palopo itu, kin...
Daerah12 Februari 2026 11:37
Minta Diskresi Presiden, Surat Datu Luwu Diserahkan ke DPR RI
Pedomanrakyat.com, Lutra – Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menyerahkan surat Datu Luwu kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Komisi II DPR ...
Daerah12 Februari 2026 11:17
Satgas Sapu Bersih Tinjau Gudang Beras dan RPH di Gowa, Pastikan Stok dan Mutu Terjaga
Pedomanrakyat.com, Gowa – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga dan Mutu Pangan melakukan peninjauan langsung ke gudang beras dan ...
Daerah12 Februari 2026 10:26
12 Peserta Melaju ke Semi Final KTIQ MTQ XI Luwu Timur
Pedomanrakyat.com, Lutim – Cabang lomba Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ) pada Majelis 6 Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XI Tingkat Kabup...