Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum ah di mata hukum negara karena belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Padahal, keduanya tampak memamerkan buku nikah seusai menggelar akad nikah pada Jumat (10/5).
Kini, Rizky mengajukan permohonan isbat nikah untuk melegalkan pernikahan mereka secara hukum dan mendapatkan buku nikah.
Baca Juga :
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, mengonfirmasi pengajuan isbat nikah tersebut.
Menurutnya, isbat ini bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang sudah dilakukan tanpa bukti akta nikah resmi.
“Mereka meminta agar pernikahan disahkan, yang artinya belum ada bukti tertulis,” jelas Taslimah, pada awak media, Rabu (30/10).
Taslimah menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan keaslian buku nikah yang diunggah di media sosial oleh Rizky dan Mahalini.
Komentar