Pedoman Rakyat, Makassar – Anti Corruption Commitee (ACC) menilai kasus dugaan suap terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sudah seharusnya menyeret tersangka baru.
Direktur Anti Corruption Commitee, Abdul Kadir Wokanubun, menyebut, ada temuan tiga pejabat di Pemprov Sulsel yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
Mereka adalah ASN di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Salah satu diantaranya mantan Plt Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa. “Pengembalian uang hasil korupsi menegaskan bahwa sesungguhnya ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa pejabat pemprov tersebut,” kata Abdul Kadir, Minggu (23/5/2021).
Baca Juga :
Karena ada dugaan tindak pidana korupsi, lanjut Abdul Kadir, maka semestinya status para pejabat tersebut sebagai penyelenggara negara sudah selayaknya dijadikan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. “Termasuk pihak pemberi suap,” lanjut Abdul Kadir.
Seperti diketahui, dalam sidang dakwaan Agung Sucipto, nama salah seorang kontraktor di Sulsel juga disebut-sebut, Andi Kemal Wahyudi. “Tapi tentunya harus ada pemeriksaan dulu,” demikian Abdul Kadir.
Komentar