Tersangka Human Trafficking di Makassar Belum Ditahan, Polisi Masih Butuh Ini

Editor
Editor

Senin, 04 Januari 2021 16:55

Ilustrasi
Ilustrasi

Pedoman Rakyat, Makassar – Tiga tersangka dalam kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking di Makassar belum ditahan. Pihak kepolisian setempat mengaku masih membutuhkan sejumlah saksi.

Perlu diingat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan tersangka terhadap tiga wanita itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Senin (14/12/2020) lalu, bersama barang bukti seperti salinan isi percakapan, KTP baru, hingga bukti pembelian tiket pemberangkatan.

Hanya saja, Polrestabes Makassar" href="https://pedomanrakyat.com/tag/kasat-reskrim-polrestabes-makassar/">Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul hingga sekarang ini belum mau merinci identitas para tersangka tersebut. Di mana diketahui, Polisi menetapkan tersangka setelah mendalami laporan korban berinisial IN (17).

Sejauh pendalaman kasus dugaan human trafficking itu polisi memeriksa mulai korban, saksi, sampai terlapor, sejak kasus ini pertama dilaporkan pada 10 Desember 2020 lalu. Lanjut Agus, semua itu jadi landasan kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Meski begitu, Agus mengaku belum melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. Alasannya, karena pihaknya masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi.

“Masih ada saksi yang mau kita ambil keterangannya. Belum ada penahanan, masih ada saksi-saksi yang belum hadir dan bahkan pihak pelapor atau korban justru tidak koperatif,” ucap Mantan Wakapolres Bulukumba ini, pada Senin (4/1/2021).

Sebelumnya perwira polisi satu bunga ini menyatakan para terduga pelaku merupakan komplotan jaringan besar lintas Provinsi. Jaringan ini disinyalir memanfaatkan remaja di bawah umur untuk dipekerjakan di luar Kota Makassar.

Agus mengungkapkan, motif sesungguhnya baru akan diketahui setelah komplotan ini tertangkap dan diperiksa lebih lanjut. “Tapi kita tegaskan siapapun yang terlibat pasti akan kita proses,” tegas Khaerul.

Sekedar di ketahui, kasus ini pertama kali diadukan oleh Lukman Hakim. Pria 31 tahun mengaku sebagai tetangga IN di Jalan Satando, Kecamatan Ujung Tanah, usai mendengar cerita gadis malang itu.

Selain hendak dikirim ke Dobo, Provinsi Maluku, untuk dipekerjakan sebagai PSK di tempat hiburan malam, korban dan keluarganya juga diminta untuk mengganti rugi semua biaya selama IN dirawat tiga terduga pelaku.

Korban IN, kabur dari Wisma di Kecamatan Biringkanaya tidak jauh dari Bandara Sultan Hasanuddin, pada Senin 7 Desember sekitar pukul 08.00 Wita. IN kabur usai mendengar ada upaya tawar menawar dari salah satu terduga pelaku ke seorang pria di telepon.

“Ada bahasa Rp15 Juta, kalau tiba di Dobo tapi harus layani laki-laki. Di situ marah. Ini Lia bilang kenapa ko tidak mau diboking, ini saja baru foto sudah ditawari Rp15 Juta. Waktu itu difoto dengan pakaian seksi,” ungkap Lukman beberapa waktu lalu. (rez)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...