Pedoman Rakyat, Tangerang – Polisi mulai mengerucutkan pelaku kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, belum lama ini. Polisi memastikan tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang itu lebih dari satu orang.
Meski begitu, polisi belum dapat memastikan kapan tersangka tersebut diumumkan.
Hal itu diungkapkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyatakan, penyidik masih harus memeriksa sejumlah saksi dari pihak Lapas Tangerang.
Baca Juga :
“Ada beberapa (calon tersangka), lebih dari satu,” kata Rusdi dalam konferensi pers, Selasa (14/9/2021).
Kata Rusdi, dugaan tindak pidana yang dikenakan pada tersangka adalah kelalaian sesuai Pasal 359 KUHP dan Pasal 188 KUHP mengenai ketidaksengajaan menyebabkan meninggalnya seseorang. Kedua pasal tersebut mengancam seseorang dipenjara maksimal lima tahun.
Untuk diketahui, peristiwa kebakaran terjadi pukul 01.45 WIB Rabu (8/9/2021) dini hari. 48 narapidana meninggal. Mereka yang meninggal adalah kasus tindak pidana pembunuhan satu orang, teroris satu orang dan sisanya narkotika.
Dari para jenazah narapidana tersebut, tujuh di antaranya meninggal di RSUD Tangerang Kabupaten Tangerang. Sisanya tewas dalam peristiwa.
Komentar