Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Langsung Ditahan 20 Hari

Editor
Editor

Senin, 15 Agustus 2022 18:54

Kajagung Tahan Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi.(F-INT)
Kajagung Tahan Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Surya Darmadi (SD) selama 20 hari.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD. Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Menurut Burhanuddin, tempat penahanan SD akan ditentukan sore hari ini setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

“Ditahan rencananya. Kami melakukan pemeriksaan dulu. Nanti akan ditentukan sore ini setelah pemeriksaan, akan ditahan di mana,” ujar Burhanuddin.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Oktober 2026 22:20
Rakor Bersama Polri-TNI, Munafri Instruksikan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil langkah tegas untuk menekan maraknya tawuran antarkelompok yang m...
Daerah20 Oktober 2026 21:24
Syaharuddin Alrif Siapkan Tambahan Sumur Bor, Bidik Panen 10 Ton per Hektare
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyiapkan penguatan pengairan dan penambahan bantuan sumur bor ba...
Metro20 Oktober 2026 20:27
Appi Tegaskan PSEL Makassar Tunggu Arahan Pusat, Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) teta...
Nasional20 Oktober 2026 19:22
Kemenhut: Hotspot Turun 617 Titik, Operasi Karhutla Tetap Diperkuat
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah meskipun jumlah h...