Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Langsung Ditahan 20 Hari

Editor
Editor

Senin, 15 Agustus 2022 18:54

Kajagung Tahan Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi.(F-INT)
Kajagung Tahan Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Surya Darmadi (SD) selama 20 hari.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD. Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Menurut Burhanuddin, tempat penahanan SD akan ditentukan sore hari ini setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

“Ditahan rencananya. Kami melakukan pemeriksaan dulu. Nanti akan ditentukan sore ini setelah pemeriksaan, akan ditahan di mana,” ujar Burhanuddin.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...