Tertibkan Peredaran Minuman Beralkohol, Legislator Zaenal Beta Sosialisasi Perda Minol

Editor
Editor

Sabtu, 17 Oktober 2020 13:29

Anggota DPRD Kota Makassar Zaenal Beta
Anggota DPRD Kota Makassar Zaenal Beta

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Zaenal Beta, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan penjualan Minol. Kegiatan berlangsung di Hotel Ramedo, jalan Andi Djemma, Sabtu (17/10/2020).

Zaenal Beta mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar masyarakat tahu bahwa Pemkot Makassar punya produk perda yang mengatur tentang penjualan dan izin minol. Agar tercipta ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

“Kan ada lima tempat yang dibolehkan, kalau di luar dari itu berarti melanggar Perda. Masyatakat bisa berperan melaporkan kalau ada penjualan miras yang tidak berijin,” jelasnya.

Kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Perda tersebut perlu didukung oleh publik luas.

Salah satu pembicara, Pakar Hukum Universitas Patria Artha Zainuddin Djaka, mengatakan, melalui sosialisasi Perda ini dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk meminimalisir dampak penyalahgunaan minol. Pasalnya, mengonsumsi minol secara berlebih bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kalau disalahgunakan bisa menyebabkan KDRT. Selain itu, juga ada batasan umurnya. Sebanyak 18 regulasi yang mengatur terkait minol ini,” tuturnya.

Sementara pembicara terakhir, Staf Dinas PTSP Kota Makassar, Firman Wahab memaparkan, DPM PTSP hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin dan juga mencabut ijin jika ada penjual minol yang tidak taat regulasi.

“Kewenangan pemberian ijin didelegasikan di PTSP. Sementara segala sesuatu terkait teknis peninjauan dikembalikan ke dinas perindustrian dan perdagangan,” jelasnya.

Ada dua jenis perijinan yang ditetapkan melalui Perda tersebut yakni usaha menjual Minol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A), sedangkan untuk usaha yang menjual golongan B dan C itu wajib memiliki SIUP-MB.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro28 Agustus 2026 21:23
Munafri Buka Makassar Cooperative Expo 2026, Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Makassar Cooperative Expo 2026, di Gedung Manunggal, J...
Daerah28 Agustus 2026 20:24
Bupati Irwan dan Ketua Kwarcab Ani Nurbani Perkuat Semangat Kemanusiaan Lewat Donor Darah
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, meninjau langsung kegiatan donor darah yang dilaksanakan di Sekretariat Kwartir...
Metro28 Agustus 2026 19:27
Munafri Paparkan Ranperda Tata Kelola Aset Daerah yang Lebih Tertib dan Transparan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Daerah28 Agustus 2026 18:30
Bukan Sekadar Tes, Pemkab Pinrang Petakan Kesiapan Anak Sebelum Masuk Sekolah
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang terus mendorong hadirnya layanan pendidikan yang mampu memahami kebutuhan setiap peser...