Pedomanrakyat.com, jakarta – Selebgram pemilik akun Ajudan Pribadi atau Akbar Peha Baharuddin (27) resmi ditetapkan tersangka kasus penipuan pengadaan mobil senilai Rp 1,3 miliar. Kepada penyidik, Ajudan mengaku aksi tipu-tipunya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam kesempatan itu, Akbar menyesali perbuatan jahatnya. Ketika hendak ditanya uang yang didapatkan senilai miliaran rupiah, ia mengaku untuk kebutuhan ekonomi.
“Buat kebutuhan hidup dan itu saja,” kata Akbar di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Baca Juga :
Ia mengaku menyesal usia diamankan oleh pihak kepolisian dan memohon maaf agar kepada pihak yang terlibat.
“Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya,” ungkap dia.
“Dan saya minta maaf segala-galanya,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan pasal 372 kita undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun.
Komentar