Pedomanrakyat.com, jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri secara penuh pada tahun ini.
Dalam konferensi pers, minggu lalu (29/3/2023), dia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah menimbang masalah penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.
Kemudian, dia menambahkan ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri.
Baca Juga :
Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.
“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujarnya.
Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Komentar