Pedomanrakyat.com, Jakarta – Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid menyatakan bahwa pihaknya menuntut kenaikan sebesar 142 persen dari tunjangan jabatan yang telah diterima sejak tahun 2012.
Ketentuan tunjangan jabatan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Menurut SHI, ketentuan di dalam beleid itu tak pernah mengalami penyesuaian hingga kini.
Baca Juga :
Menurut Fauzan, tuntutan itu telah disampaikan SHI kepada pimpinan Mahkamah Agung (ma) dalam audiensi, hari ini, Senin (7/10/2024).
“Hari ini kita kan menyerahkan hasil kajian kita kepada pimpinan Mahkamah Agung. Tentunya apapun itu yang menjadi hasil itu dikembalikan kepada mereka,” ujar Fauzan saat ditemui di Gedung ma, Jakarta.
“Namun tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kita minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012. Demikian ya,” sambungnya.
“Yang pertama adalah 12 tahun (tunjangan) yang tidak ada penyesuaian,” imbuhnya.
Komentar