Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perhubungan (Disdub) Makassar bersama Perumda Parkir Makassar Raya melakukan sterilisasi titik parkir di sekitar Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut berdasarkan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama, Kamis (4/5/2023) Kemarin.
Olehnya itu, Pihak Perumda Parkir Makassar Raya bersama Dishub Makassar memasang barier, dan Personil di titik tersebut.
Baca Juga :
Sembari memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa di titik ini sudah tidak di Perkenangkan di Jadikan sebagai titik Parkir.
Bahkan peronil perumda parkur sampai dengan malam tetap memantau kawasan tersebut, guna memastikan bahwa tidak ada lagi kendaraan yang memanfaatkan titik tersebut sebagai tempat Parkir.
Komentar