Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Revisi PKPU Pencalonan Capres-Cawapres

Nhico
Nhico

Selasa, 17 Oktober 2023 08:58

Hasyim.(F-INT)
Hasyim.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengirim surat kepada Pemerintah dan DPR untuk membahas revisi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 19 tahun 2023 soal pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023.

KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).

Hasyim mengatakan KPU juga akan melakukan kajian terhadap putusan MK tersebut sebelum merevisi PKPU.

“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut,” jelas Hasyim.

“Dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan upaya konsultasi tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajiban KPU sebelum melakukan revisi PKPU.

“Kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 Februari 2026 11:37
Dinkes Sulsel dan Satpol PP Gelar Skrining Kesehatan bagi 612 Personel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi 612 personel Satuan Polisi P...
Metro04 Februari 2026 11:09
Leasing Mobil Listrik Diterapkan, DPRD Makassar Beri Dukungan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mulai 2026 akan menerapkan skema sewa (leasing) kendaraan dinas berbasis mobil listrik ba...
Nasional04 Februari 2026 10:53
Anak Muammar Khadafi Tewas Dibunuh Geng Bersenjata di Rumahnya
Pedomanrakyat.com, Libya – Anak eks pemimpin Libya Muammar Khadafi, Saif Al Islam Khadafi, tewas ditembak geng bersenjata yang menyerbu kediaman...
Metro04 Februari 2026 10:45
Forum Perangkat Daerah Kominfo Makassar Bahas Digitalisasi dan Integrasi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah untuk membahas penguatan dig...