Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Revisi PKPU Pencalonan Capres-Cawapres

Nhico
Nhico

Selasa, 17 Oktober 2023 08:58

Hasyim.(F-INT)
Hasyim.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengirim surat kepada Pemerintah dan DPR untuk membahas revisi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 19 tahun 2023 soal pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023.

KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).

Hasyim mengatakan KPU juga akan melakukan kajian terhadap putusan MK tersebut sebelum merevisi PKPU.

“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut,” jelas Hasyim.

“Dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan upaya konsultasi tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajiban KPU sebelum melakukan revisi PKPU.

“Kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah20 September 2024 07:51
Usai dari Palopo, Andi Sudirman Malam-Malam Kunjungi Kediaman Rais Syuriah PWNU Sulsel KH. Baharuddin
Pedomanrakyat.com, Makassar – Andi Sudirman Sulaiman mengunjungi kediaman Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulsel, Anregurut...
Politik20 September 2024 07:46
Fatmawati Rusdi Disambut Antusias di Maccini Parang, Ajakannya Layak di Jempol
Pedomanrakyat.com, Makassar – Memperingati maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M, bakal calon wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawa...
Nasional19 September 2024 22:22
Ini Susunan DPP Partai NasDem 2024-2029, Saan Mustopa Jabat Waketum
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengukuhkan susunan DPP Partai NasDem Periode 2024-2029. Sejumlah nama lama ma...
Politik19 September 2024 21:53
Surya Paloh: Kepengurusan Baru NasDem Menyinergikan Generasi Muda dan Generasi Senior
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepengurusan DPP Partai NasDem periode 2024-2029 resmi dikukuhkan langsung Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di...