Tipu Korbannya Hingga Rp300 MIliar, Mafia Tanah di Makassar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Kamis, 17 Maret 2022 19:51

Tampang Mafia Tanah di Makassar.
Tampang Mafia Tanah di Makassar.

Pedomanrakyat.com, Makassar- Terdakwa pemalsuan akta otentik, Ir. G. J Hiensari dijatuhi hukuman lima tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Ir. G. J Hiensari dinyatakan terbukti bersalah secara sah telah melakukan pemalsuan akte otentik palsu.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2) KUHP dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera menjalani penahan Rutan, ” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Syahrir kepada awak media.

Hal yang memberatkan jelas Syahrir, akibat perbuatan terdakwa, dua korban mengalami kerugian materil dan inmateril yang ditaksir kurang lebih Rp 300 miliyar.

“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal-hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah di hukum, ” jelas Andi Syahrir saat membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim.

Dalam kasus itu, terdakwa diduga memalsukan akta otentik berupa surat pengalihan tertanggal 9 Oktober 2006 atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate

Terdakwa diduga telah sengaja memakai surat pernyataan pengalihan hak atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Dimana terdakwa mengklaim lokasi tanah korban (pelapor) dengan menggunakan keterangan surat pengalihan yang diduga palsu.

Dimana surat pengalihan hak itu sudah digunakan di tempat lain, kemudian digunakan lagi di lokasi pelapor.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, melimpahkan tahap dua perkara dugaan pemalsuan akta otentik atau surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, pada Senin (6/9/21)

Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, setelah nerkas perkara tersangka Ir G.J Hiensari, telah dinyatakan lengkap. Baik formil maupun materilnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil dikonfirmasi membenarkan jika kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan pengalihan Hak Atas Tanah Negara tertanggal 9 Oktober 2006, telah dilakukan tahap 2.

Dikatakannya, berkas perkara dan tersangka dugaan pemalsuan akta otentik berupa surat pengalihan tertanggal 9 Oktober 2006 atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, telah diterima JPU.

“Iya berkas perkara dan tersangkanya sudah di terima JPU. Tersangkan sendiri langsung dilakukan penahana di Rutan Polda Sulsel, ” kata Idil, Senin (6/9/21).

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...