Tipu Ratusan Orang dalam Penipuan Penerimaan CPNS, Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Senin, 14 Maret 2022 22:23

Olivia Nathania Anak Nia Daniaty yang jadi tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS.(F-INT)
Olivia Nathania Anak Nia Daniaty yang jadi tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Olivia Natahnia, anak penyanyi kondang Nia Daniaty dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun pidana penjara atas perkara dugaan penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Olivia terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penipuan perekrutan CPNS.

“Atas perbuatan terdakwa saudari Olivia Nathania maka kami jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ungkap jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan terhadap Olivia Nathania dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (14/3/2022).

Dalam menyusun tuntutan terhadap Olivia Nathania ini, jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Olivia telah menipu mengatasnamakan perekrutan CPNS yang merugikan para korban hingga Rp 638 juta.

Perbuatan Olivia Nathania dinilai terlah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Olivia bersikap sopan selama proses persidangan.

“Faktor lain yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali kesalahan dan perbuatannya, dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu yang bersangkutan selama ini belum pernah tersangkut kasus hukum dan belum pernah dipenjara,” kata jaksa.

JPU menuntut Olivia berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Olivia Nathania yang merupakan anak Nia Daniaty dilaporkan oleh para korbannya. Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu, Olivia diduga melakukan penipuan kepada para korbannya yang diperkirakan berjumlah 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Juni 2026 15:37
Terpikat Keindahan Kain Sutera, Delegasi Mancanegara Berburu Produk Kerajinan Khas Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dekranasda Kota Makassar memperkenalkan kain tradisional sutera sebagai salah satu warisan budaya unggulan Sulawesi Se...
Ekonomi24 Juni 2026 14:49
20 Pelaku Usaha Ambil Bagian di Forum IGS 2026, Tawarkan Potensi Unggulan Makassar ke Investor Global
Pedomanrakyat.com, Makassar — Sebanyak 20 pelaku usaha ambil bagian dalam Forum Investasi Bisnis Indonesia Gastronodiplomacy Series (IGS) 2026 yang ...
Daerah24 Juni 2026 14:44
Pemkab Lutim Dorong Sekolah Bersih dan Berbudaya 3R Lewat Edukasi Lingkungan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Upaya menanamkan kepedulian lingkungan sejak dini terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, salah satunya deng...
Metro24 Juni 2026 13:49
Kunjungi Balla Lompoa, Spouse Delegasi Asing Kagumi Budaya dan Sejarah Sulawesi Selatan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Spouse atau pendamping delegasi Indonesia Gastrodiplomacy Series 2026 mengunjungi Istana Balla Lompoa, Kabupaten Gowa,...