Tipu Ratusan Orang dalam Penipuan Penerimaan CPNS, Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Senin, 14 Maret 2022 22:23

Olivia Nathania Anak Nia Daniaty yang jadi tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS.(F-INT)
Olivia Nathania Anak Nia Daniaty yang jadi tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Olivia Natahnia, anak penyanyi kondang Nia Daniaty dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun pidana penjara atas perkara dugaan penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Olivia terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penipuan perekrutan CPNS.

“Atas perbuatan terdakwa saudari Olivia Nathania maka kami jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ungkap jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan terhadap Olivia Nathania dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (14/3/2022).

Dalam menyusun tuntutan terhadap Olivia Nathania ini, jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Olivia telah menipu mengatasnamakan perekrutan CPNS yang merugikan para korban hingga Rp 638 juta.

Perbuatan Olivia Nathania dinilai terlah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Olivia bersikap sopan selama proses persidangan.

“Faktor lain yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali kesalahan dan perbuatannya, dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu yang bersangkutan selama ini belum pernah tersangkut kasus hukum dan belum pernah dipenjara,” kata jaksa.

JPU menuntut Olivia berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Olivia Nathania yang merupakan anak Nia Daniaty dilaporkan oleh para korbannya. Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu, Olivia diduga melakukan penipuan kepada para korbannya yang diperkirakan berjumlah 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah25 April 2026 14:36
Wabup Sudirman Lepas Jamaah Haji, Harap Pulang Jadi Teladan di Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebanyak 387 jamaah haji asal Kabupaten Pinrang yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 8 Embarkasi UPG Maka...
Politik25 April 2026 14:31
Dipimpin Ketua Gen Z, DPW PPP Sulsel Sukses Gelar Muscab IX Serentak dengan Format Hybrid
Pedomanrakyat.com, Makassar – Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) se-Sulawesi Selatan (Sulsel) sukses melaksanakan den...
Politik25 April 2026 12:49
Muscab IX PPP Makassar, Akbar Yusuf: Momentum Refleksi dan Konsolidasi Kader
Pedomanrakyat.com, Makassar – Musyawarah Cabang (Muscab) IX Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar resmi digelar di Hotel Aswin, Sabtu...
Nasional25 April 2026 10:32
Idrus Marham Nahkodai IKA PTKIN, Siap Perkuat Peran Alumni Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pertemuan Nasional Forum Ikatan Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (IKA PTKIN) Indonesia yang berlan...