Tipu Ratusan Orang dalam Penipuan Penerimaan CPNS, Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Senin, 14 Maret 2022 22:23

Olivia Nathania Anak Nia Daniaty yang jadi tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS.(F-INT)
Olivia Nathania Anak Nia Daniaty yang jadi tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Olivia Natahnia, anak penyanyi kondang Nia Daniaty dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun pidana penjara atas perkara dugaan penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Olivia terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penipuan perekrutan CPNS.

“Atas perbuatan terdakwa saudari Olivia Nathania maka kami jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ungkap jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan terhadap Olivia Nathania dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (14/3/2022).

Dalam menyusun tuntutan terhadap Olivia Nathania ini, jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Olivia telah menipu mengatasnamakan perekrutan CPNS yang merugikan para korban hingga Rp 638 juta.

Perbuatan Olivia Nathania dinilai terlah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Olivia bersikap sopan selama proses persidangan.

“Faktor lain yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali kesalahan dan perbuatannya, dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu yang bersangkutan selama ini belum pernah tersangkut kasus hukum dan belum pernah dipenjara,” kata jaksa.

JPU menuntut Olivia berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Olivia Nathania yang merupakan anak Nia Daniaty dilaporkan oleh para korbannya. Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu, Olivia diduga melakukan penipuan kepada para korbannya yang diperkirakan berjumlah 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Agustus 2026 21:30
Tegas! Kemenhut Jatuhkan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan H...
Metro25 Agustus 2026 20:28
Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, di Kota Makassar turut dimanfaatkan untuk m...
Metro25 Agustus 2026 19:26
DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat fasilitas pengelolaan persampahan dengan memastikan dukungan sarana dan...
Metro25 Agustus 2026 18:33
Wali Kota Makassar Serukan Camat Dan Lurah Sepakati Waktu Buang dan Angkut Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengultimatum seluruh camat untuk memastikan validitas data penerima progra...