Tipu Ratusan Orang dalam Penipuan Penerimaan CPNS, Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Senin, 14 Maret 2022 22:23

Olivia Nathania Anak Nia Daniaty yang jadi tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS.(F-INT)
Olivia Nathania Anak Nia Daniaty yang jadi tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Olivia Natahnia, anak penyanyi kondang Nia Daniaty dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun pidana penjara atas perkara dugaan penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Olivia terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penipuan perekrutan CPNS.

“Atas perbuatan terdakwa saudari Olivia Nathania maka kami jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ungkap jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan terhadap Olivia Nathania dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (14/3/2022).

Dalam menyusun tuntutan terhadap Olivia Nathania ini, jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Olivia telah menipu mengatasnamakan perekrutan CPNS yang merugikan para korban hingga Rp 638 juta.

Perbuatan Olivia Nathania dinilai terlah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Olivia bersikap sopan selama proses persidangan.

“Faktor lain yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali kesalahan dan perbuatannya, dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu yang bersangkutan selama ini belum pernah tersangkut kasus hukum dan belum pernah dipenjara,” kata jaksa.

JPU menuntut Olivia berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Olivia Nathania yang merupakan anak Nia Daniaty dilaporkan oleh para korbannya. Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu, Olivia diduga melakukan penipuan kepada para korbannya yang diperkirakan berjumlah 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7

 Komentar

Berita Terbaru
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...
Olahraga14 Oktober 2026 21:22
Target Dua Emas Cabor Balap Motor, IMI Makassar Turunkan Pembalap Andalan di Porprov Sulsel XVIII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Makassar membidik dua medali emas pada cabang olahraga (cabor) balap motor Pekan Ola...