Pedoman Rakyat, Makassar – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di ruang Sidang Propam Polda Sulsel, Rabu (19/01/2022).
Sidang tersebut digelar lantaran Iptu Yusuf Purwantoro terbukti melakukan perkara tindak pidana penipuan bernomor 115/ Pid.B/ 2020/ PN Makassar, terhadap seorang bernama A. Wijaya yang merupakan teman sekolahnya masa dahulu yang nominalnya menyentuh angka satu koma tiga milyaran rupiah.
Dalam fakta sidang Yusuf menuturkan uang yang dipinjamin tersebut guna membayar uang Tunjangan Kinerja (Tukin) seluruh personil Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan lain.
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Dalam pengakuannya, uang sebesar Rp. 1,3 Milyar tersebut dimanfaatkan untuk bisnis usaha tanah kavling. Dan juga diberikan kepada Kombes Pol Totok Lisdianto (Mantan Dansat Brimob Polda Sulsel).
Ketua Majelis Hakim Sidang Kode Etik Propam Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan saat memimpin sidang meminta pengakuan pelanggar kode etik terkait penggunaan uang yang diberikan kerabatnya
“Izin komandan (dipakai) buat usaha (tanah kavling),” jawab Iptu Yusuf Purwantoro.
“Dan peminjaman sebesar Rp1 miliar atas perintah eks Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Totok Lisdiarto” jawab pelanggar kode etik saat ditanyakan Majelis Hakim Persidangan KEPP.
Persidangan yang berlangsung alot tersebut, juga dihadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya diantaranya pemilik uang A.Wijaya serta para saksi dari pihak pemilik uang dan saksi dari anggota Brimob Polda Sulsel.
Usai sidang, kepada wartawan Kombes Pol Agoeng Dwi Adi Koerniawan menjelaskan Sidang KEPP digelar lantaran status hukum Iptu Yusuf Purwantoro telah bersifat Inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Sebenarnya perkara ini, pidananya sudah jalan. Sang pelanggar divonis 1 tahun dan telah menjalani masa hukumannya selama 5 bulan dan kini telah bebas bersyarat” urainya.
“Lantaran status yang bersangkutan telah inkrah, maka dilakukan Sidang KEPP terkait masalah layak atau tidak layaknya sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, total uang yang dipinjam pelanggar dari A.Wijaya sebesar Rp 1,3 Milliar namun Rp 300 juta sudah diselesaikan jadi yang masuk digugatan kepengadilan adalah Rp1 Milliar.
“Yang bersangkutan mengakui makanya persidangan ini diundur” jelasnya
Lanjut Agoeng pihaknya belum memutuskan vonis terhadap terdakwa dan menunda sidang kode etik hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kami belum bisa mengambil kesimpulan lantaran masih dibutuhkan keterangan dari sejumlah saksi, sehingga dilakukan penundaan” tutur Agoeng.
Selain itu, pelanggar masih diberikan kelonggaran waktu, untuk mengupayakan melunasi utang piutangnya kepada A.Wijaya.
“Satu minggu hingga dua minggu kedepan diluar persidangan ini, bisa tercapai kata sepakat atau mediasi, sehingga permasalahan tanggungan dinas maupun kepada saudara A.Wijaya bisa diselesaikan,” tegasnya.
Agoeng enggan menjawab secara gamblang pertanyaan awak media terkait kemungkinan pemecatan terhadap pelanggar Iptu Yusuf Purwantoro.
“Kalau kemungkinan (pemecatan) bisa saja tapi kita tidak boleh berbicara kemungkinan nah kita harus kepastian kalau berbicara hukum,” lantang Agoeng.
Sidang Kode Etik Profesi Polribtersebut digelar secara terbuka dan bisa disaksikan oleh publik. Hal ini sebagai bentuk transparansi ke publik, sejalan dengan program Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait Presisi.
Sementara kuasa Hukum A. Wijaya, Sofyan Rauf Raja berharap dengan dilakukannya sidang kode etik profesi tersebut, pelanggar KEPP memiliki etikad baik untuk mengembalikan uang kliennya.
“Harapan kami selaku pengadu, bagaimana pihak terlapor atau Iptu Yusuf Purwantoro ada etika baiknya untuk menyelesaikan utang piutangnya kepada A. Wijaya,” harapnya.
Dan penundaan Sidang KEPP, menurut Sofyan juga memberikan kesempatan bagi Iptu Yusuf Purwantoro untuk menyelesaikan utang piutangnya.
Komentar