Pedoman Rakyat, Yogyakarta – TNI AL menolak hasil donasi untuk pembelian kapal selam yang digalang Ustadz Abdul Somad (UAS) beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan, pembelian alutsista termasuk kapal selam, diatur dalam udang-undang.
“Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan,” katanya, seperti dilansir Pikiran Rakyat, Minggu (2/5/2021).
Seperti yang diketahui, baru-baru ini masyarakat gencar menggalang dana untuk membantu TNI AL membeli kapal selam baru. Penggalangan dana ini dilakukan usai KRI Nanggala 402 tenggelam di Perairan Bali.
Baca Juga :
“Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan,” kata Julius lagi.
Disebut-sebut, hingga Jumat 30 April 2021, dana yang telah terkumpul untuk mengganti KRI Nanggala 402 digagas Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, telah terkumpul hingga mencapai Rp1,2 miliar.
“Sudah Rp1,2 miliar tadi pagi. Galang dana masih akan dibuka sampai sebulanan lagi,” kata Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan, M. Jazir.
Komentar