Tok! MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat kubu Moeldoko

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Rabu, 10 November 2021 01:10

Tok! MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat kubu Moeldoko

Pedoman Rakyat, Jakarta -Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/11/2021), Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Supandi menyatakan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan tersebut.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari penjelasan resmi MA, Selasa (9/11/2021).

Menurut MA, AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, yang menekankan pada dua aspek.

Pertama, AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Selain itu Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Kedua, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Adapun gugatan dengan nomor Perkara No. 39 P/HUM/2021 dilayangkan oleh mantan Kader Partai Demokrat yang masuk kubu Moeldoko melalui penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Pokok permohonan para penggugat sebelumnya mendalilkan bahwa AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.

Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Sementara objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol), UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...