Tok! MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat kubu Moeldoko

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Rabu, 10 November 2021 01:10

Tok! MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat kubu Moeldoko

Pedoman Rakyat, Jakarta -Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/11/2021), Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Supandi menyatakan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan tersebut.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari penjelasan resmi MA, Selasa (9/11/2021).

Menurut MA, AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, yang menekankan pada dua aspek.

Pertama, AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Selain itu Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Kedua, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Adapun gugatan dengan nomor Perkara No. 39 P/HUM/2021 dilayangkan oleh mantan Kader Partai Demokrat yang masuk kubu Moeldoko melalui penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Pokok permohonan para penggugat sebelumnya mendalilkan bahwa AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.

Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Sementara objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol), UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized15 Oktober 2026 15:14
Hotspot Nasional 372 Titik, Kemenhut Perkuat Penanganan Lapangan dan Perlindungan TN Tanjung Puting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan ...
Nasional15 Oktober 2026 15:03
Puting Beliung Membara Tak Patahkan Semangat Manggala Agni Kemenhut
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan punya Manggala Agni Kemenhut sebagai brigade khusus atau satuan tugas tingkat nasional di baw...
Metro15 Oktober 2026 14:43
Kabut Asap Makin Pekat, Wali Kota Parepare Instruksikan Siswa TK hingga SMP Belajar Daring demi Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare memberlakukan pembelajaran daring selama dua hari bagi siswa TK hingga SMP menyusul kondisi k...
Ekonomi15 Oktober 2026 14:13
Makassar Siapkan Penampilan Terbaik di Sulsel Expo dan Culinary HUT ke-357 Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mematangkan berbagai persiapan untuk menyukseskan gelaran Sulsel Expo dan Culinary d...