Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen Toko Bintang.
Dalam RDP itu, Toko Bintang diberi waktu sebulan untuk segera menyelesaikan izin Amdal Lalin, limbah B3 dan juga parkiran yang meluas hingga ke bahu jalan.
“Hasil rapat tadi kita memberi waktu ke Toko Bintang selama satu bulan untuk segera mengurus Amdal Lalin dengan catatan teman-teman Dishub menfasilitasi sehingga tidak terjadi lagi masalah sosial,” kata Ketua Komisi C Abdi Asmara, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga :
Legislator Demokrat Makassar Abdi Asmara mengungkapkan, bahwa dalam masa pengurusan tersebut, meminta kepada Toko Bintang yang terletak di Jalan Pengayoman itu, untuk menyiapkan petugas mengatur arus lalu lintas agar tak menimbulkan kemacetan.
“Untuk mengantisipasi kemacetan kita minta menempatkan pengawasnya dua orang selain jukir. Terserah dia mau pakai (dinas) perhubungan atau Satpol terserah saja,” ungkapnya.
Abdi Asmara juga menegaskan akan mencabut izin usaha sampai penutupan toko, jika dalam waktu yang ditentukan pihak Toko Bintang belum menyelesaikan persoalan tersebut.
“Terakhir, kalau dalam waktu satu bulan itu mereka tidak mampu mengurus dan menyelesaikan itu semua kita akan rekomendasikan pencabutan izin dan penutupan,” tegas Abdi
Sementara itu, Humas Toko Bintang Erdy Wijaya yang hadir pada rapat tersebut mengatakan kesiapannya untuk memenuhi segala hal yang jadi rekomendasi dewan.
“Iya tentu kita akan berusaha memenuhi semua dengan harapan bahwa, dinas terkait bisa melakukan pemdampingan kepada kami. Kita juga berharap bahwa dewan bisa mengawal kami,” katanya.
Komentar