Tolak Diajak Seks Sesama Jenis, Akhirnya Dibunuh, Lalu Dikubur Belakang Rumah

Editor
Editor

Sabtu, 28 November 2020 03:23

Ilustrasi
Ilustrasi

Pedoman Rakyat, JakartaAwalnya MS berniat mengajak untuk berhubungan badan atau seks dengan seorang remaja berinisial H (18).

Lantaran menolak ajakan MS, rekannya itu yakni H mengakhiri dengan cara membunuh. MS dan H diketahui sama-sama berjenis kelamin laki-laki.

Tak menunggu lama, usai membunuh MS, Polda Metro Jaya cepat menemukan H.

Hal itu dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Ia mengatakan. terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi dalam penemuan jenazah yang dikubur di sebuah kontrakan di Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, Polres Metro Depok meringkus J sebagai pelaku pembunuhan. Saat diperiksa, J mengaku dibantu tersangka H yang kemudian ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

“Tersangka H ini ternyata juga melakukan pembunuhan kepada korban inisial MS di daerah Bogor bersama J,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka H mengaku mengubur jenazah MS di lahan belakang rumah kosong milik tersangka J.

Tersangka H mengaku melakukan pembunuhan tersebut akibat sakit hati setelah diminta melakukan seks sesama jenis. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Februari 2026 23:06
Pimpin Rapat Perdana, Salim Basmin Tekankan Diskominfo Sulsel Perkuat Sinergi Media dan OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sul...
Politik02 Februari 2026 22:33
Bawaslu Sulsel Matangkan Program 2026, Optimalkan Kinerja di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan program dan anggaran Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026). Ra...
Berita02 Februari 2026 21:34
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase b...
Metro02 Februari 2026 20:24
Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparat...