Pedoman Rakyat, Jakarta- Tolak dikarantina pasca pulang dari luar negeri, Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Kami mendapat info adanya penyampaian laporan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas Saudara Guspardi Gaus,” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (2/07/2021).
Habiburokhman menyatakan pihaknya belum dapat mempelajari laporan tersebut. Sebab, MKD masih lockdown akibat empat orang staf dinyatakan positif Covid-19. “Kami belum bisa mempelajari substansi laporan soal apa, karena MKD sendiri sedang lockdown terkait status empat staf MKD yang dinyatakan positif Covid-19,” ucap Habiburokhman.
Baca Juga :
Diketahui, Guspardi Gaus menolak dikarantina dengan alasan harus segera mengikuti rapat Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (otsus) Papua.
MKD juga mendapat informasi bahwa sebenarnya Guspardi sudah ditegur oleh Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay.
Habiburokhman menyatakan situasinya memang agak rumit. Di satu sisi, pihaknya memahami Guspardi sangat berkomitmen menjalankan tanggung-jawab kedewanannya. Sebab, Pansus Otsus Papua dikejar deadline pengesahan RUU Otsus Papua.
Di sisi lain, mekanisme rapat saat ini belum bisa merespons situasi pandemi yang memburuk secara drastis sejak awal Juni. Sampai sekarang, DPR masih memberlakukan aturan rapat hybrid di DPR. Kehadiran fisik anggota DPR dibatasi hanya 25%.
Lalu kapan laporan terhadap Guspardi akan dilakukan? Habiburokhman mengatakan pihaknya masih menunggu aturan teknis penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di lingkungan DPR.
“Karena ada ketetapan WFH 100 %, belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk,” demikian Habiburokhman.
Komentar