Pedoman Rakyat, Jakarta – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak vonis 4 bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dia menilai, seluruh bukti yang tertuang dalam persidangan perkara kepemilikan senjata api ilegal tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim, termasuk pleidoi.
“Terima kasih Yang Mulia atas putusan, jaksa, dan penasihat hukum saya. Saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukkan membantah semua tuntutan,” kata Kivlan Zenusai dibacakan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga :
“Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya,” sambung dia.
Kivlan Zen pun menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan selanjutnya, yakni Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Dan saya akan banding. Jadi, tidak masukkan saya punya pleidoi dan bukti saya tidak bersalah. Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding,” ujar dia.

Komentar