Pedoman Rakyat, Cengkareng – Sebanyak sembilan anak menjadi korban pelecehan seksual di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Tragisnya, terduga pelaku berinisial A masih berusia belia, yakni 15 tahun. Sementara, korban pencabulan itu terdiri dari 7 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, A yang kekinian berstatus tersangka telah ditangkap.
Baca Juga :
“Kami telah mengamankan pelaku berinisial A (15) yang telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,” ujar Zulpan saat konperensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
Jelasnya kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial MUA mengadu ke orang tuanya.
“Berangkat atas laporan tersebut kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polsek Cengkareng, ” kata Zulpan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka A diduga telah melakukan pencabulan sejak dua tahun terakhir.
“Dua tahun terakhir dari tahun 2019 hingga 2021, terakhir 2 bulan yang lalu pelaku melakukan aksi pelecehan seksual,” ungkap Zulpan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersanf dijerat dengan pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Komentar