Pedomanrakyat.com, Palopo – Tunjangan bagi anggota DPRD Kota Palopo mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Kebijakan ini diterapkan menyusul keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Palopo yang menetapkan penyesuaian tunjangan anggota DPRD seiring dengan kondisi klaster keuangan daerah yang saat ini berada pada tingkat rendah.
Penurunan tunjangan tersebut telah diberlakukan sejak beberapa waktu terakhir. Dampaknya tidak hanya pada besaran tunjangan yang diterima, tetapi juga berpotensi salah satunya memengaruhi jumlah peserta dalam pelaksanaan reses anggota dewan.
Baca Juga :
Sekretaris DPRD Kota Palopo, Muhammad Taufiq, menjelaskan terdapat tiga jenis tunjangan yang mengalami penurunan cukup besar. Pertama, tunjangan komunikasi intensif yang sebelumnya sebesar Rp10 juta, kini turun menjadi Rp4,5 juta atau dipangkas Rp 5,5 juta.
Kedua, tunjangan reses yang semula mencapai Rp10,5 juta, kini dipangkas menjadi sekitar Rp4,5 juta. Sedangkan tunjangan Biaya Operasional Pimpinan (BOP) untuk ketua awalnya Rp4,5 juta kini turun menjadi Rp2,5 juta, dan untuk wakil ketua dari Rp2,5 juta menjadi Rp1,5 juta.
Sementara itu, untuk tunjangan rumah dan transportasi anggota dewan tetap berkisar di angka Rp8 jutaan. Namun, ketua DPRD tidak menerima tunjangan tersebut karena telah memiliki rumah dan kendaraan dinas.
Meski mengalami penurunan, Taufiq menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah saat ini sekaligus upaya mendukung tata kelola anggaran yang lebih efektif dan akuntabel.
Penyesuaian ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas fiskal daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan representasi anggota DPRD kepada masyarakat.
Komentar