Tunjangan Guru Hilang dari RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Editor
Editor

Selasa, 30 Agustus 2022 09:47

PGRI Protes Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas.(F-INT)
PGRI Protes Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) kepada DPR.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merespons keras RUU Sisdiknas ini.

Mereka menilai RUU Sisdiknas menjadi mimpi buruk bagi guru karena pasal tentang tunjangan profesi guru dihapus.

Untuk itu, organisasi guru mendesak agar pasal tersebut kembali dimasukkan dalam RUU Sisdiknas.

Merespons hal tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, pada prinsipnya RUU Sisdiknas memperjuangkan kesejahteraan guru sebagai profesi yang mulia dan terhormat.

RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan layak sebagai wujud keberpihakan Kemendikbudristek kepada guru dan penghormatan kepada profesi yang terhormat,” kata Iwan saat memberi keterangan pers terkait tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas yang digelar secara daring, Senin (29/8/2022).

Iwan menuturkan, RUU Sisdiknas mengatur guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi melalui proses sertifikasi baik itu guru aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun.

Tunjangan profesi tersebut diterima sepanjang para guru memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 07:30
Kembali ke Kampung Halaman, Heriwawan Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Tellulimpoe Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ...
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...