Pedomanrakyat.com, Bali – Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan aturan turis asing dilarang menyewa motor di Bali. Aturan berlaku mulai tahun ini.
“Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent,” kata Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023)
Aturan tersebut akan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
Baca Juga :
Menurut Koster, peraturan tersebut mulai diterapkan tahun ini.
“Jadi meminjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai 2023 ini,” imbuh gubernur asal Buleleng tersebut.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkap ratusan warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran lalu lintas (lantas) dan pidana di Pulau Dewata.
Jumlah tersebut berdasarkan catatan dalam sepekan terakhir.
Komentar