UMK Pangkep 2026 Ditetapkan Rp4,03 Juta

Nhico
Nhico

Jumat, 26 Desember 2025 08:02

UMK Pangkep 2026 Ditetapkan Rp4,03 Juta

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Pengumuman ini dilakukan menyusul penetapan UMP dan UMSP Sulawesi Selatan oleh Gubernur Sulsel.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Sulfidah Hasan, menyampaikan bahwa berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025, UMK Pangkajene dan Kepulauan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.032.248 per bulan.

Sementara itu, UMSK sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.072.571 per bulan. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin ditetapkan sebesar Rp4.111.084 per bulan. Adapun sektor Industri Makanan sebesar Rp4.072.571 per bulan.

UMK dan UMSK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Oktober 2026 17:27
Wali Kota Appi Minta Tripartit Rutin Duduk Bersama Tiap Bulan, Bahas Upah Pekerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menyampaikan gagasan penting forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripar...
Metro08 Oktober 2026 16:23
Bapemperda DPRD Sulsel Perjuangkan Perlindungan Pekerja Migran hingga ke Luar Negeri
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan berkonsultasi ke Kementerian Pelindungan Pekerja ...
Olahraga08 Oktober 2026 15:39
Indonesia Meroket! Garuda Tembus Ranking 116 Dunia, Kejar Vietnam
Pedomanrakyat.com, Jakarta— FIFA merilis ranking terbaru pada Rabu (7/10/2026). Timnas Indonesia mengalami kenaikan dua peringkat setelah menjuarai ...
Politik08 Oktober 2026 15:04
Resmi Jadi Kader Demokrat, Munafri Arifuddin Siap Bangun Kolaborasi Besarkan Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi resmi bergabung dengan Partai Demokrat. Bergabungnya Appi ditandai deng...