Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan ini tertuang bahwa UMP 2023 maksimal naik 10 persen.
Aturan UMP 2023 ini ditetapkan oleh Menteri kerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 17 November 2022.
Baca Juga :
Upah Minimum provinsi dan kabupaten atau kota yang telah ditetapkan sesuai perhitungan dan aturan yang ada ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Dengan kenaikan 10 persen ini maka UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta akan berada di angka Rp 5.106.039. Pada Tahun ini UMP DKI Jakarta adalah Rp 4.641.854.
DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi dengan UMP tembus di atas Rp 5 juta dan merupakan provinsi dengan UMP 2023 tertinggi di Indoensia.
Kebalikannya, dengan hitungan yang sama yaitu naik 10 persen, provinsi dengan UMP 2023 terendah adalah Jawa Tengah dengan nilai Rp Rp 1.994.228. Pada tahun ini UMP Jawa Tengah adalah Rp 1.812.935.
Dari hitungan kasar, Jawa Tengah adalah satu-satunya provinsi dengan UMP 2023 di bawah Rp 2 juta.
Komentar