Pedomanrakyat.com, Makassar – Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2024 naik 1,45% dari Rp 3.385.145 pada 2023 lalu menjadi Rp 3.434.298 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Demikian disampaikan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (21/11/2023).
“UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun,” ucap Bahtiar.
Baca Juga :
Bahtiar melanjutkan besaran UMP Sulsel 2024 yang sudah ditetapkan berdasarkan dengan hasil rekomendasi dewan pengupahan.
Komentar