Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada 24 parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos berkas.
Oleh karena itu, KPU meminta mereka untuk mengecek akun sipol partainya masing-masing.
“Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui sipol termasuk juga kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi sipol,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik dilansir Detik.com, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga :
“Dan hari ini kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui sipol,” sambung Idham.
Kemudian, KPU memberi kesempatan bagi parpol selama 14 hari mulai tanggal 15 sampai 28 September untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Di mana hal tersebut juga tercantum dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol,” kata Idham.
Berikut ini daftar 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Komentar