UPDATE Kasus Kekerasan Seksual di Lutim Sulsel, Kuasa Hukum Korban Minta Mabes Polri yang Tangani

Nhico
Nhico

Jumat, 15 Oktober 2021 14:54

UPDATE Kasus Kekerasan Seksual di Lutim Sulsel, Kuasa Hukum Korban Minta Mabes Polri yang Tangani

Pedoman Rakyat, Makassar- Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak yang diduga dilakukan ayah kandungnya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pihak kuasa hukum korban pun merespon upaya dibukanya penyelidikan kasus tersebut.

Dibukanya kembali kasus ini, setelah Mabes Polri mengirimkan tim asistensi ke Luwu Timur untuk mencari fakta-fakta penghentian kasus pencabulan tiga orang anak tersebut pada Desember 2019.

Menurut kuasa hukum korban langkah kepolisian agar membuka kembali penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini sangat terlambat. Akan tetapi, upaya itu disambut baik oleh pihak pelapor.

“Meskipun ini terlambat, memang seharusnya sudah dibuka sejak gelar perkara di Polda Sulsel, tapi tidak apa-apa sepanjang ini masih ada peluang dan korban mendapatkan keadilan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir, kepada wartawan Kamis (14/10/2021).

Setelah Mabes Polri menyampaikan membuka kembali kasus ini, namun yang menjadi pertanyaan kemudian dimana lokasi penyelidikan kasus tersebut akan dilaksanakan.

Kata Haedir sebaiknya penyelidikan kasus pencabulan tiga anak ini dilakukan di Mabes Polri.

“Mungkin yang lebih penting adalah tempat penyelidikannya untuk saat ini. Sebaiknya di Mabes Polri atau setidak-tidaknya di Polda Sulsel dengan supervisi mabes,” ungkapnya.

Namun, apabila penyelidikan kasus ini akan ditangani di Polda Sulsel, tentunya korban pun akan dibawa ke Makassar. Menurutnya pihak pelapor saat ini sudah tidak percaya dengan penanganan kasus yang dilaporkan di Polres Luwu Timur yang disebabkan banyak tindakan-tindakan yang diluar dari perspektif perlindungan anak.

“Kalau proses penyelidikan, korban akan dibawa ke Makassar kalau misalnya di Polda. Kita sudah tau kan kemarin-kemarin ini saja viral banyak sekali tindakannya yang diluar dari perspektif perlindungan anak. Bahkan mendatangi rumah korban dengan banyak anggota, dampaknya bisa kepada kerahasiaan anak itu, dampaknya tetangga bisa tahu itu,” jelasnya.

Dengan dibukanya kembali penyelidikan kasus ini, Haedir berharap pihak kepolisian dapat membuka fakta-fakta dalam kasus kekerasan seksual terhadap ketiga anak yang menjadi korban.

“Harapannya para korban bisa diperiksa ulang dilakukan dengan melibatkan pendamping baik itu pendamping hukum dan sosial. Kemudian juga tentu saja, berbagai jenis macam layanan anak korban layanannya bisa berupa pemulihan sosial atau psikologi bagi anak. Karena itu yang lebih penting bagi si anak ini,” pungkasnya.

Penulis : reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah12 Februari 2026 10:26
12 Peserta Melaju ke Semi Final KTIQ MTQ XI Luwu Timur
Pedomanrakyat.com, Lutim – Cabang lomba Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ) pada Majelis 6 Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XI Tingkat Kabup...
Metro12 Februari 2026 10:10
Komisi C DPRD Makassar: Penataan Kota Harus Jaga Kesejahteraan Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penataan kota yang dica...
Politik12 Februari 2026 09:45
PSI: Soal Cawapres 2029, Kita Serahkan kepada Pak Prabowo
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyatakan, penentuan calon wakil presiden ...
Nasional12 Februari 2026 09:35
Wamenhut Tekankan Penguatan Tata Kelola Kehutanan Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya penguatan tata kelola kehutanan yang akunta...