Pedoman Rakyat, Makassar- Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak yang diduga dilakukan ayah kandungnya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pihak kuasa hukum korban pun merespon upaya dibukanya penyelidikan kasus tersebut.
Dibukanya kembali kasus ini, setelah Mabes Polri mengirimkan tim asistensi ke Luwu Timur untuk mencari fakta-fakta penghentian kasus pencabulan tiga orang anak tersebut pada Desember 2019.
Baca Juga :
Menurut kuasa hukum korban langkah kepolisian agar membuka kembali penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini sangat terlambat. Akan tetapi, upaya itu disambut baik oleh pihak pelapor.
“Meskipun ini terlambat, memang seharusnya sudah dibuka sejak gelar perkara di Polda Sulsel, tapi tidak apa-apa sepanjang ini masih ada peluang dan korban mendapatkan keadilan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir, kepada wartawan Kamis (14/10/2021).
Setelah Mabes Polri menyampaikan membuka kembali kasus ini, namun yang menjadi pertanyaan kemudian dimana lokasi penyelidikan kasus tersebut akan dilaksanakan.
Kata Haedir sebaiknya penyelidikan kasus pencabulan tiga anak ini dilakukan di Mabes Polri.
“Mungkin yang lebih penting adalah tempat penyelidikannya untuk saat ini. Sebaiknya di Mabes Polri atau setidak-tidaknya di Polda Sulsel dengan supervisi mabes,” ungkapnya.
Namun, apabila penyelidikan kasus ini akan ditangani di Polda Sulsel, tentunya korban pun akan dibawa ke Makassar. Menurutnya pihak pelapor saat ini sudah tidak percaya dengan penanganan kasus yang dilaporkan di Polres Luwu Timur yang disebabkan banyak tindakan-tindakan yang diluar dari perspektif perlindungan anak.
“Kalau proses penyelidikan, korban akan dibawa ke Makassar kalau misalnya di Polda. Kita sudah tau kan kemarin-kemarin ini saja viral banyak sekali tindakannya yang diluar dari perspektif perlindungan anak. Bahkan mendatangi rumah korban dengan banyak anggota, dampaknya bisa kepada kerahasiaan anak itu, dampaknya tetangga bisa tahu itu,” jelasnya.
Dengan dibukanya kembali penyelidikan kasus ini, Haedir berharap pihak kepolisian dapat membuka fakta-fakta dalam kasus kekerasan seksual terhadap ketiga anak yang menjadi korban.
“Harapannya para korban bisa diperiksa ulang dilakukan dengan melibatkan pendamping baik itu pendamping hukum dan sosial. Kemudian juga tentu saja, berbagai jenis macam layanan anak korban layanannya bisa berupa pemulihan sosial atau psikologi bagi anak. Karena itu yang lebih penting bagi si anak ini,” pungkasnya.
Komentar