Pedoman Rakyat, Jakarta – Kepolisian telah menangkap sedikitnya 3.823 orang yang terlibat kasus Premanisme dan pungutan liar (pungli) di berbagai wilayah Indonesia. Penangkapan itu dilakukan usai keluar instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Dari tanggal 11 sampai dengan 14 Juni 2021 yang dilakukan di 1.368 titik lokasi, terdapat enam Polda,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6).
Rusdi penangkapan paling banyak terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, yakni ada 922 orang. Sebanyak 473 orang terkait pungli, dan 449 kasus premanisme. Dari kasus premanisme, ada 4 yang masuk penyidikan, sisanya diberi pembinaan.
Baca Juga :
Kemudian di wilayah hukum Polda Jawa Barat ada 894 orang yang ditangkap. Sebanyak 348 di antaranya terkait kasus premanisme, yang kemudian 168 masuk penyidikan dan 180 diberi pembinaan.
Kemudian 546 lainnya ditangkap lantaran terlibat kasus pungutan liar. Dari jumlah itu, 92 kasus disidik dan 454 diberi pembinaan.
Lalu Polda Sumatera Utara menangkap 696 orang. Ada 20 orang yang terlibat kasus premanisme yang mana 8 perkara masuk penyidikan, sementara 12 lainnya diberi pembinaan.
Dari 696 itu, 676 di antaranya ditangkap terkait kasus pungli. Ada 20 perkara yang dilanjutkan ke penyidikan, sementara 656 lainnya diberikan pembinaan.
Kemudian 643 orang yang ditangkap di wilayah hukum Polda Banten. Dalam perkara ini, 600 orang ditangkap terkait premanisme dan diberi pembinaan untuk keseluruhan. Sementara, 43 lainnya ditangkap terkait pungli dan dibina.
Di wilayah Polda Jawa Timur, polisi menangkap 386 orang. Sebanyak 210 orang terkait premanisme dengan 73 perkara disidik dan 137 diberi pembinaan. Sementara, 176 orang ditangkap terkait kasus pungli.
Terakhir di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat 137 orang yang ditangkap terkait kasus premanisme dengan 13 perkara disidik dan 124 lainnya diberi pembinaan. Sementara, 145 orang lainnya ditangkap terkait kasus pungli dengan jumlah perkara yang disidik 16 dan 129 orang lain diberi pembinaan.
“Pembinaan dilakukan pembinaan tak dilakukan penegakan hukum. Dibuat surat pernyataan untuk tak lagi melakukan pelanggaran hukum,” tukas dia.
Komentar