Usai Pemulihan Kesehatan, 10 Penumpang KM Ladang Pertiwi Dipulangkan ke Liukang Kalmas Pangkep

Nhico
Nhico

Senin, 06 Juni 2022 10:50

Usai Pemulihan Kesehatan, 10 Penumpang KM Ladang Pertiwi Dipulangkan ke Liukang Kalmas Pangkep

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Usai menjalani proses pemulihan kesehatan dan trauma, 10 orang penunpang selamat KM Ladang Pertiwi dipulangkan ke kampung halamannya, di kecamatan Liukang Kalmas.

Sebelum dipulangkan, 10 orang penumpang itu ditampung sementara dan menjalani perawatan di hotel Mattampa Inn selama beberapa hari.

Sebelum pulang kampung, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL) menemui mereka di hotel Mattampa Inn.

Bupati memberikan sejumlah bantuan kepada mereka.

Menuju Liukang Kalmas, mereka menumpang kapal perintis Sabuk Nusantara 85 bertolak dari pelabuhan Maccini Baji, Labakkang, Minggu sore(5/6/22).

“Hari ini kita berangkatkan 10 orang menumpang kapal perintis Sabuk Nusantara 85 langsung ke pulau Pammantauang. Sementara delapan orang lainnya masih di Mattampa Inn karena ada urusan yang harus diselesaikan,”ucap Sekretaris BPBD Pangkep, Arsyad.

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel25 November 2024 22:49
Rezki Lutfi Luangkan Waktu Ziarah ke Makam Almarhumah Ibunda Tercinta di Masa Tenang
Pedomanrakyat.com, Gowa – Dua hari menjelang hari pencoblosan Pilwalkot Makassar pada 27 November 2024, Rezki Mulfiati Lutfi meluangkan waktu un...
Metro25 November 2024 22:43
Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak, Komisi E DPRD Sulsel Kunjungi KPU Gowa dan Takalar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, H Mahmud melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah ...
Olahraga25 November 2024 20:40
7 Pemain Abroad Hiasi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Shin Tae-yong sudah memutuskan daftar pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024. Total, ada 33 nama yang dirilis...
International25 November 2024 20:34
Daftar 124 Negara yang Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant
Pedomanrakyat.com, Israel – Sebanyak 124 negara wajib menangkap Perdana Menteri atau PM Israel Netanyahu setelah Pengadilan Kriminal Internasion...