Pedomanrakyat.com, Palopo- Baru usai pesta sabu, 3 pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi.
Mereka diringkus Kepolisian Resor (Polres) Palopo Jalan Datuk Sulaiman, Kelurahan Pontap, Kota Palopo, Sulsel. Mereka masing-masing berinsial BA (35), IR (27), dan WA (33).
Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas ketiga orang itu.
Baca Juga :
“Kami menanggapi informasi itu dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya anggota di TKP, kami menemukan tiga orang. Kami lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu,” jelas Yusuf kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Diduga, ketiga orang tersebut baru saja usai berpesta sabu. Pasalnya pihak kepolisian menemukan sachet kosong bekas sabu.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa, rokok, hanphone alat isap atau bong, potongan pipet, struk transferan, ATM BNI, satu sachet sabu, dan tiga sachet bekas pakai,” bebernya.
Para pelaku mengaku membeli barang haram itu dari seseorang melalui online.
“Sebelumnya, mereka mentransfer uang sebesar Rp 350 ribu kepada pemasok itu. Setelah itu, penjual barang itu mengirim lokasi tempatnya menempel sabu,” ungkapnya
Para pelaku pun bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Komentar