Usai Putusan MK, KPK Kaji Rangkap Jabatan Wamen untuk Cegah Konflik Kepentingan

Nhico
Nhico

Kamis, 18 September 2025 10:44

Usai Putusan MK, KPK Kaji Rangkap Jabatan Wamen untuk Cegah Konflik Kepentingan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan di lembaga publik.

Langkah ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut bahwa mayoritas kasus korupsi berawal dari konflik kepentingan. Karena itu, kajian ini dinilai penting untuk mencegah risiko penyalahgunaan kewenangan.

“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” kata Aminudin, Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan, putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan. Dengan begitu, praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kajian bertajuk “Rangkap Jabatan terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia” ini telah digagas KPK sejak Juni-Desember 2025 dan akan berlanjut pada 2026. Fokus kajian mencakup 10 lembaga publik dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

KPK juga menggandeng Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta akademisi. Kajian akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya—mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, beban kerja, hingga kompensasi—serta efektivitas mekanisme pengawasan.

“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” kata Aminudin.

Kajian ini turut melibatkan pemangku kepentingan dari unsur eksekutif ASN, TNI, Polri, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian. Narasumber yang dilibatkan antara lain pakar etika pemerintahan, ahli antikorupsi, akademisi, hingga peneliti kebijakan publik.

Berdasarkan data KPK bersama Ombudsman tahun 2020, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya (49%) tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Selain itu, 32% di antaranya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang mencerminkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.

Melalui kajian ini, KPK tidak hanya memetakan masalah, tetapi juga menyiapkan rekomendasi kebijakan. Beberapa usulan di antaranya:

1. Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.

2. Sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, dan aturan terkait lainnya.

3. Reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) untuk menghapus peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.

4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik guna menjaga transparansi dan memperbaiki skema pensiun.

5. Penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD, yang dijalankan konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...