UU HKPD, Pemerintah Gabungkan Pajak Hotel-Restoran-Parkir dan Hiburan

Nhico
Nhico

Rabu, 15 Desember 2021 22:43

Ilustrasi - Pemerintah Gabungkan Pajak Hotel-Restoran-Parkir dan Hiburan
Ilustrasi - Pemerintah Gabungkan Pajak Hotel-Restoran-Parkir dan Hiburan

Pedoman Rakyat, Jakarta – DPR sudah mensahkan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) belum lama ini . Poin-poin dalam UU HKPD itu pun masih banyak yang belum tahu.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan isi dalam UU HKPD itu. Kata dia, pemerintah menggabungkan pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan penerangan jalan di daerah menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) di Undang-Undang (UU HKPD).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan penggabungan bertujuan untuk mempermudah administrasi pembayaran dan pelaporan bagi wajib pajak. Selain itu, agar pemerintah daerah bisa melakukan efisiensi layanan perpajakan dan pengawasan.

Menurut dia, pemerintah menilai aturan yang ada saat ini membuat tujuan-tujuan ini belum tercapai. Sebab, kenyataannya, justru menimbulkan biaya administrasi dan kepatuhan yang tinggi daripada pendapatan pajak itu sendiri.

“Jadi nett-nya (penerimaan pajak) tipis. Yang seperti ini seharusnya dilakukan restrukturisasi, jadi harapannya administration cost-nya turun, compliance cost-nya juga turun,” ungkap Astera saat bincang-bincang media mengenai UU HKPD seperti dikutip dari CNNIndonesia, pada Rabu (15/12).

Penggabungan jenis pajak ini, ditambahkan juga dilakukan karena berbagai jenis pajak itu sejatinya masuk di satu ranah yang sama, yaitu pajak konsumsi. Dengan begitu, bisa dipungut secara bersamaan oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, ia menyatakan penggabungan juga dilakukan karena pemerintah ingin mengurangi jenis pajak yang terlalu banyak di daerah. Namun, hal ini tak berarti objek pajaknya tidak bisa diperluas.

Sebab, UU HKPD justru memperbolehkan daerah melakukan perluasan objek pajak, misalnya ke valet parkir, rekreasi, dan sebagainya. Tapi, kondisi ini berbanding terbalik dengan retribusi, di mana jenisnya boleh bertambah selama berbasis pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau yang pajak closed list, jadi kita tidak mau daerah tambah-tambah pajak baru, tapi kalau yang retribusi kita buka, kalau misalnya ada layanan yang memang harus menggunakan retribusi ya tentunya bisa,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan pajak di UU HKPD ini sengaja dibuat agar pemerintah daerah bisa mengoptimalkan pendapatan melalui pajak. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak daerah masih cukup rendah, sehingga daerah cenderung bergantung pada transfer ke daerah dari pusat untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakatnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Agustus 2026 21:30
Tegas! Kemenhut Jatuhkan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan H...
Metro25 Agustus 2026 20:28
Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, di Kota Makassar turut dimanfaatkan untuk m...
Metro25 Agustus 2026 19:26
DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat fasilitas pengelolaan persampahan dengan memastikan dukungan sarana dan...
Metro25 Agustus 2026 18:33
Wali Kota Makassar Serukan Camat Dan Lurah Sepakati Waktu Buang dan Angkut Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengultimatum seluruh camat untuk memastikan validitas data penerima progra...