UU HKPD, Pemerintah Gabungkan Pajak Hotel-Restoran-Parkir dan Hiburan

Nhico
Nhico

Rabu, 15 Desember 2021 22:43

Ilustrasi - Pemerintah Gabungkan Pajak Hotel-Restoran-Parkir dan Hiburan
Ilustrasi - Pemerintah Gabungkan Pajak Hotel-Restoran-Parkir dan Hiburan

Pedoman Rakyat, Jakarta – DPR sudah mensahkan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) belum lama ini . Poin-poin dalam UU HKPD itu pun masih banyak yang belum tahu.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan isi dalam UU HKPD itu. Kata dia, pemerintah menggabungkan pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan penerangan jalan di daerah menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) di Undang-Undang (UU HKPD).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan penggabungan bertujuan untuk mempermudah administrasi pembayaran dan pelaporan bagi wajib pajak. Selain itu, agar pemerintah daerah bisa melakukan efisiensi layanan perpajakan dan pengawasan.

Menurut dia, pemerintah menilai aturan yang ada saat ini membuat tujuan-tujuan ini belum tercapai. Sebab, kenyataannya, justru menimbulkan biaya administrasi dan kepatuhan yang tinggi daripada pendapatan pajak itu sendiri.

“Jadi nett-nya (penerimaan pajak) tipis. Yang seperti ini seharusnya dilakukan restrukturisasi, jadi harapannya administration cost-nya turun, compliance cost-nya juga turun,” ungkap Astera saat bincang-bincang media mengenai UU HKPD seperti dikutip dari CNNIndonesia, pada Rabu (15/12).

Penggabungan jenis pajak ini, ditambahkan juga dilakukan karena berbagai jenis pajak itu sejatinya masuk di satu ranah yang sama, yaitu pajak konsumsi. Dengan begitu, bisa dipungut secara bersamaan oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, ia menyatakan penggabungan juga dilakukan karena pemerintah ingin mengurangi jenis pajak yang terlalu banyak di daerah. Namun, hal ini tak berarti objek pajaknya tidak bisa diperluas.

Sebab, UU HKPD justru memperbolehkan daerah melakukan perluasan objek pajak, misalnya ke valet parkir, rekreasi, dan sebagainya. Tapi, kondisi ini berbanding terbalik dengan retribusi, di mana jenisnya boleh bertambah selama berbasis pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau yang pajak closed list, jadi kita tidak mau daerah tambah-tambah pajak baru, tapi kalau yang retribusi kita buka, kalau misalnya ada layanan yang memang harus menggunakan retribusi ya tentunya bisa,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan pajak di UU HKPD ini sengaja dibuat agar pemerintah daerah bisa mengoptimalkan pendapatan melalui pajak. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak daerah masih cukup rendah, sehingga daerah cenderung bergantung pada transfer ke daerah dari pusat untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakatnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Oktober 2026 22:24
Pemkab Pinrang Siapkan Nomor Darurat 112, Respons Cepat Bencana dan Kegawatdaruratan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan persiapan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 untuk memud...
Metro09 Oktober 2026 21:21
Terima Komisi VII DPR RI, Andi Sudirman Perjuangkan Dukungan untuk 3 Juta UMKM Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan kerja dalam rangka kunjungan kerja reses Komis...
Metro09 Oktober 2026 20:24
Dari Makassar, 500+ Pemimpin Lintas Sektor Membahas Masa Depan Kepemimpinan Indonesia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Lebih dari 500 pemimpin dan profesional dari berbagai sektor berkumpul di Makassar Leadership Summit (MLS) 2026 di...
Metro09 Oktober 2026 19:27
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan sejumlah aspirasi pembangunan Kota Makassar kepada Komisi VII ...