UU Pemilu Digugat ke MK: Presiden Tak Boleh Kampanye Pilpres

Nhico
Nhico

Senin, 30 Desember 2024 11:05

Sidang di MK.(F-INT)
Sidang di MK.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berkaitan dengan larangan kampanye untuk presiden yang sedang berkuasa. Gugatan itu akan disidangkan Senin (30/12) ini.

Gugatan yang dilayangkan Lintang Mendung Kembang Jagad itu telah terdaftar dengan nomor 172/PUU-XXII/2024. Gugatan itu berfokus pada pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.

“Menyatakan bahwa materi muatan pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang presiden dan wakil presiden dalam kampanye pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya,” bunyi petitum yang diajukan Lintang ke MK, dikutip dari salinan permohonan uji materi di situs resmi MK.

Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang aturan main bagi presiden ikut kampanye pemilu. Pasal itu berbunyi sebagai berikut:

“Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.”

Sementara itu, pasal 299 ayat (1) UU Pemilu berbunyi:

presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”

Pemohon beralasan pembolehan presiden dan wakil presiden berkampanye selain berstatus petahana akan merusak integritas dan kredibilitas pemilu. Dukungan tersebut dikhawatirkan membuat aparat negara tidak netral dalam pemilu.

“Hal demikian sangatlah berisiko jikalau posisi presiden yang memiliki komando dan kuasa tertinggi kepada TNI dan Polri yang kemudian presiden berkampanye dan mendukung salah satu calon presiden dan/atau wakil presiden, dapat berpotensi dan dianggap oleh TNI atau Polri bahwa hal demikian merupakan perintah presiden sebagai pemberi komando tertinggi,” ucap pemohon di bagian pertimbangan gugatan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Januari 2025 19:44
Pj Gubernur Prof Zudan Ingatkan Pentingnya Kualitas Produk Hukum Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan, bersilaturahmi dengan Penjabat Gubernur Sul...
Metro02 Januari 2025 16:34
BMKG: Kaleidoskop Kegempaan Wilayah Sulawesi-Sekitarnya Selama 2024, Terjadi Sebanyak 4139 Kali
Pedomanrakyat.com, Makassar – Balai Besar Meteorologi, klimatologi dan Geofisika (BMKG) wilayah IV Makassar dengan Pusat Gempa Regional IV nya m...
Metro02 Januari 2025 16:10
Yasir Machmud Hadiri Rakor Penanganan Bencana Hidrometeorologi Bersama Menko PMK RI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, menghadiri rapat koordinasi penanganan bencana hidrometeorologi ...
International02 Januari 2025 16:10
KPK Korsel Siap Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol
Pedomanrakyat.com, Korsel – Badan anti-korupsi Korea Selatan, Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), akan merilis surat perinta...