Pedoman Rakyat, Jakarta- Pemerintah akan memprioritaskan program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun di Pulau Jawa.
“Akan dilaksanakan bertahap mulai 29 Juni di Hari Keluarga Nasional dan akan diprioritaskan di pulau Jawa,” kata Direktur Peringatan Dini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Afrial Rosya yang juga anggota Satgas Penanganan Covid-19
Afrial dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (30/06/2021).
Untuk menangani vaksin untuk anak dan ibu menyusui, pemerintah membentuk bidang khusus, yakni kerja sama antara Satgas dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Afrial mengatakan vaksinasi anak ini akan dilakukan oleh para bidan. Menurut dia, sampai saat ini ada sekitar 400 ribu bidan di seluruh Indonesia.
“Vaksinasi akan dilakukan oleh para bidan. Terdapat lebih dari 400 ribu bidan di seluruh Indonesia, 200 ribu di antaranya di pulau Jawa,” ungkapnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun. Izin itu tertuang dalam Surat Pengajuan Nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T mengenai Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat yang mereka kirim ke Bio Farma tertanggal 27 Juni.
Dalam surat itu BPOM merekomendasikan untuk menerima usulan penggunaan vaksin corona pada anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 ML. Ada beberapa pertimbangan yang mereka gunakan dalam menerima usulan penggunaan vaksin untuk golongan usia tersebut.
Komentar