Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI banyak menemukan data ganda saat proses verifikasi administrasi (vermin) Bakal Calon Legislatif (caleg).
Kegandaan ini mencakup seperti halnya bakal caleg yang terdata beda tingkat perwakilan daerah pemilihan (dapil) hingga nama bakal caleg yang muncul di lebih dari satu partai.
“Pasti ada, misalkan soal kegandaan beda tingkatan perwakilan, atau juga yang satu tingkatan lembaga perwakilan, satu nama muncul di lebih satu partai,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga :
Selain itu, KPU juga menemukan banyak dokumen bakal caleg yang masih belum memenuhi syarat seperti ijazah hingga hingga surat keterangan sehat.
“Kemudian ijazah, belum memenuhi syarat, surat keterangan sehat, dan surat pengadilan, itu kami masih menemukan,” ujar Hasyim.
“Dan kami komunikasikan dan kami sampaikan kpd parpol untuk dilakukan perbaikan pada masa perbaikan,” tambahnya.
Komentar