Pedomanrakyat.com, Lebak – Video syur oknum pegawai honorer Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Banten bersama seorang Kepala Desa viral di media sosial.
Kini, oknum pegawai honorer itu dipecat.
Dalam Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja yang diterima pada Senin (13/3/2023) siang, pegawai honorer berinisial TR dianggap melakukan perbuatan yang melanggar etika, moral, dan norma kesusilaan.
Baca Juga :
TR merupakan istri kedua dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Lewat akun Instagram pribadinya, ia memposting adegan tak lazim antara dirinya dan sang suami, hingga akhirnya videonya pun viral di tengah masyarakat.
Beragam reaksi dari banyak pihak muncul menyikapi viralnya video syur tersebut, salah satunya dari Ketua Komisi I DPRD Lebak, H Enden Mahyudi.
Dalam keterangannya, Enden meminta Pemkab Lebak melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Komentar