Video Pasangan Mitra – Mahmuddin Beredar Bagi Bagi Sembako, Mana Tindakan Bawaslu Enrekang

Nhico
Nhico

Jumat, 15 November 2024 19:25

Video Pasangan Mitra - Mahmuddin Beredar Bagi Bagi Sembako.
Video Pasangan Mitra - Mahmuddin Beredar Bagi Bagi Sembako.

Pedomanrakyat.com, Enrekang – Tindak kecuragan pemilukada di Kabupaten Enrekang mulai terjadi. Dugaan kecurangan itu dilakukan dengan cara terang terangan salah satu kandidat di Pilkada Enrekang.

Dugaan kecurangan itu terungkap melalui vedio yang beredar luas di media dia Sosial. Dalam Video itu sembako dibagikan dan di kemas diduga dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 Pasangan Mitra – Mahmuddin.

Pasalnya dalam vidio itu terdapat alat peraga dari pasangan Mitra – Mahmuddin dan mereka membagikan sembako, seperti minyak gorengnya dikemas dengan merek Mitra.

Aksi bagi bagi sembako itu seakan menjadi perbiaran dari Pihak penyenggara Pilkada dalam Hal ini Bawaslu Enrekang.

Rahmat salah seorang warga Enrekang sangat prihatin dengan sikap Bawaslu Enrekang yang tidak memberikan tindakan terhadap bagi bagi sebako yang dilakukan pasangan Mitra – Mahmuddin.

“Ini merusak proses Demokrasi di Enrekang, bagi bagi sembako itu pelanggaran. Bawaslu dan pihak terkait jangan lakukan pembiaran, ini hari ditindak karana itu adalah pelanggaran pemilu,” Tegas Rahman

Sebagaimana dalam peraturan Pilkada, pemberi dan penerima sembako pada Pilkada Pandeglang 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab merupakan bagian dari politik uang.

Sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...
Olahraga14 Oktober 2026 21:22
Target Dua Emas Cabor Balap Motor, IMI Makassar Turunkan Pembalap Andalan di Porprov Sulsel XVIII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Makassar membidik dua medali emas pada cabang olahraga (cabor) balap motor Pekan Ola...