Pedoman Rakyat, Jakarta – Sadikin Aksa, mantan Dirut PT Bosowo Corporindo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Sadikin Aksa ditersangkakan karena mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PT Bank Bukopin Tbk.
Keponakan mantan wakil presiden Jusuf Kalla itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca Juga :
Bareskrim Polri mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti tindak pidana yang menjerat Sadikin Aksa.
Selengkapnya saksikan video ini!
Komentar