Videom Mesum Tersebar, Siswa SMA di Ogan Ilir Sumsel Tampar-Cekik Pacarnya

Nhico
Nhico

Sabtu, 05 Maret 2022 18:06

ILustrasi Video Mesum.(F-INT)
ILustrasi Video Mesum.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Ogan Ilir – Seorang siswa SMA di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), PA (16) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap pacarnya, DH (15).

Motifnya karena pelaku kesal video mesum keduanya tersebar.

Peristiwa itu terjadi ketika korban mengendarai sepeda motor dan melintas di kampung pelaku di Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir, Senin (17/2) sore. Keduanya terlibat cekcok mulut perihal video mesum mereka menyebar luas.

Penganiayaan itu dipergoki warga dan informasinya sampai ke telinga keluarga korban. Siswi SMP itu akhirnya mengakui beberapa kali melakukan persetubuhan dengan pelaku hingga direkam menggunakan ponsel.

Tak terima, keluarga memutuskan melaporkan perkara ini ke polisi. Lantas pelaku diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris mengungkapkan, tersangka melakukan penganiayaan karena kesal video mesum bersama korban menyebar luas yang membuatnya malu. Dia bermaksud mengkonfirmasi, namun justru terlibat cekcok mulut dengan korban dan berakhir kekerasan.

“Tersangka emosi video mesumnya bocor dan begitu bertemu dengan korban ribut dan terjadilah penganiayaan,” ungkap Haris, Sabtu (5/3).

Dari penuturan tersangka, semua perbuatan mesum itu mereka lakukan di salah satu SD di Kecamatan Rantau Panjang pada tahun lalu. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar dan menjalin hubungan asmara setahun lebih.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) tentang tindak pidana persetubuhan dan Pasal 80 ayat (1) tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidananya separuh dari hukuman maksimal selama 15 tahun penjara karena tersangka berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau anak di bawah umur.

“Walaupun masih di bawah umur, proses hukumnya tetap berlanjut, penyidik masih melakukan melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juli 2026 23:25
Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Aliyah Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Pemkot dan Polri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 ya...
Nasional01 Juli 2026 22:22
Kemenhut Perkuat Kepemimpinan Indonesia untuk Gambut Dunia
Pedomamrakyat.com, Peru – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memimpin agenda global dalam pelindungan, ...
Metro01 Juli 2026 21:45
KONI Makassar Apresiasi Kapolrestabes Cup, Ismail: Olahraga Jadi Solusi Pembinaan Pemuda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, menilai Turnamen E-Sport Mobile Legends yang diselenggarakan Polrestabes Makassar da...
Metro01 Juli 2026 21:27
200 Stan Meriahkan Pameran Kriya dan Wastra Dekranas di TSM Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pameran Kriya dan Wastra Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) se-Indonesia siap digelar di Trans Studio Ma...