Pedomanrakyat.com, Makassar – Kasus dua oknum dokter yang tertangkap basah melakukan perselingkuhan di parkiran Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo, kembali berlanjut.
Kali ini, suami sah dari dokter perempuan RA melaporkan drokter inisial IS ke Departemen Neurologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Hasanuddin (unhas) Makassar.
Laporan tersebut terkait pelanggaran kode etik, tata tertib, dan fakta integritas mahasiswa prodi PPDS Neurologi FK Unhas Makassar.
Pasalnya, kedua oknum dokter ini merupakan mahasiswa aktif yang tengah menjalankan pendidikan sebagai dokter spesialis pada prodi neurologi FK Unhas Makassar.
S inisial Suami sah dokter RA, meminta IS yang merupakan Mahasiswa semester 5 (lima) PPDS Neurologi FK Unhas, agar diberhentikan.
“Saya minta pihak Fakultas Kedokteran Unhas, agar melakukan pemecatan kepada IS,” kata S, kepada awak media, Senin (13/5/2024).
Ia juga menegaskan bahwa, laporan ini dilayankan sesuai dengan aturan berlaku di FK Unhas, serta fakta integritas yang ditanda tangani mahasiswa prodi neurologi.
“Jadi sesuai dengan aturan yang ada disini, bahwa memang kalau perbuatan tindak asusila tidak ada teguran langsung di pecat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa, dalam laporan itu pihaknya melampirkan sejumlah bukti kuat yang membenarkan kedua oknum dokter ini telah menjalin hubungan sejak lama.
“Beberapa bukti kami lampirkan dalam laporan itu, termasuk screenshot atau foto tangkapan layar bukti percakapan mesra dari mereka,” tutur S.
Ia menduga, sosok IS adalah pemicu keretakan rumah tangganya, sehingga wajar kalau ia mendapatkan sanksi.
Sementara itu, Ketua Prodi PPDS Neurologi dr. Muhammad Akbar, Ph. D, Sp. S (K). DFM, mengatakan kasus tersebut sudah dinyatakan damai oleh pihak kepolisian.
Namun kata dia, laporan dari Suami sah dokter RA akan terlebih dahulu melakukan konfrontasi semua pihak terkait surat damai yang sudah ditandatangi semua pihak.
“Untuk persoalan sanksi, tidak usah kalian tahu, kita akan lakukan konfrontasi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Komentar