Pedoman Rakyat, Bima – Video dua pemuda yang membawa lumba-lumba berwarna hitam yang diketahui lumba-lumba hidung botol viral di media sosial. Lumba-lumba hidung botol memiliki kebiasaan berkelompok saat berenang.
Dua pemuda diduga warga Bima, Nusa Tenggara Barat membawa seekor lumba-lumba yang terdampar di sebuah pantai dengan sepeda motor. Lumba-lumba yang masih bergerak dan diduga masih hidup itu bukannya kembali dilepaskan ke pantai, justru dibawa pergi diduga ke pasar untuk dipotong oleh kedua pemuda itu.
Dilihat dari salah satu organisasi nirlaba Yayasan Sarana Metta Indonesia dalam akun Instagram resminya @christian_joshuapale. Dalam video tersebut tampak seekor lumba-lumba yang tengah kesulitan bernapas tersebut diletakkan di atas jok motor.
Baca Juga :
Sambil berboncengan kedua pemuda tadi langsung membawanya pergi menuju pasar untuk dipotong dan dagingnya dijual. Dari video tersebut terlihat tak ada warga yang berinisiatif untuk menolong hewan yang dilindungi tersebut.
“Lumba lumba yg terdampar di pantai bukannya dikembalikan ke laut ini malah diambil dari pantai dan dibawa pake motor dugaan dibawa ke pasar utk dipotong dan dijual” tulis christian dalam caption postingan.
Dalam caption postingan video tersebut pihak yayasan meminta untuk segera menindaklanjuti kasus terdamparnya lumba-lumba tersebut.
“Kpd YTH Bupati, Pemda, Aparatur Daerah Kota Bima – NTB. Mohon ini ditindak lanjuti kasus terdamparnya mamalia laut yang dilindungi. KENAPA BISA WARGANYA BAWA DAN TIDAK LANGSUNG DILEPAS DI LAUT?,” tulis Christian, dikutip Sabtu (11/9/2021).
Tentang lumba-lumba hidung botol
Lumba-lumba ini hampir ditemukan di seluruh perairan di dunia. Hampir di seluruh perairan Indonesia ditemukan lumba-lumba karena Indonesia merupakan wilayah migrasi dari biota ini, yaitu dari Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, melalui Selat Sunda sampai Paparan Sahul.
Populasi lumba-lumba hidung botol di perairan Indonesia sampai saat ini belum diketahui secara pasti. Lumba-lumba hidup berkelompok, yang jumlah individu dalam satu kelompok tergantung spesiesnya, yaitu berkisar 20 sampai ratusan individu.
Dilindungi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.
Sedangkan status konservasi lumba-lumba yang terdapat di Indonesia berdasarkan Lembaga Konservasi Dunia (IUCN). Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langkah (CITES) memasukan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II yaitu dapat diperdagangkan secara internasional tapi dengan pengaturan yang ketat.
Komentar